Rapat Mediasi Sengketa Pulau Kemaro, Pemkot Palembang Kirim Perwakilan Tanpa Surat Kuasa

rapat mediasi sengketa pulau kemaro
rapat mediasi sengketa pulau kemaro

Rapat mediasi tentang sengketa Pulau Kemaro yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  dengan mengundang pihak-pihak yang bersengketa terkait kepemilikan tanah Pulau Kemaro,  Rabu (2/6) di warnai kekecewaan anggota Komisi I DPRD Sumsel.


Hal itu lantaran Walikota Palembang Harnojoyo hanya mewakilkan kepada perwakilannya dari BPKAD kota Palembang dan sejumlah staf dari Dinas lain di Pemkot Palembang. Parahnya lagi perwakilan dari Pemkot Palembang ini tidak membawa surat kuasa atau surat tugas dari Walikota Palembang untuk hadir dalam rapat tersebut.

Rapat  di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar didampingi seluruh anggota Komisi I DPRD Sumsel, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli.

Turut hadir diantaranya Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja, Juru bicara  Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) , Vebri Al Lintani, anggota AMPPK , M Iskandar Sabani, Ali Goik, juru bicara zuriat Kiai Merogan Dedek Chaniago, zuriat Kiai Merogan Mgs HA Fauzan Yayan, Mgs H Memet Ahmad, Msy Komariah, Msy Lina, Ketua TKPSP/Zuriat  Kapiten Bongsu, Ir Ahmad Dailami,  perwakilan Forum Pariwisata dan Kebudayaan (Forwida) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kemas Ari Panji,  perwakilan warga Pulau Kemaro Suparman Roman dan kuasa hukumnya Misnan Hartono SH, zuriat Kapiten Bongsu Azim Amin,  Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Sriwijaya (AMPS), Beni Mulyadi, sejawaran Sumsel Dedi Irwanto, perwakilan Kesultanan Palembang Darussalam,  Beby Johan Saimima, Pangeran Jayo Syarif Lukman,  Kakanwil BPN Sumsel Drs Pelopor M.Eng Sc, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo.

Kekecewaan datang dari anggota Komisi I DPRD Sumsel H Juanda Hanafiah . “Seharusnya siapapun boleh, ini rapat penting yang hadir disini  membawa surat mewakili Walikota , kalau tidak bawa surat kita punya kewenangan , kalau tidak punya kewenangan , tidak bawa surat  trus kita mau  apa disini, karena tidak bawa surat khan, kita tahunya dari mana kalau saudara yang diutus kesini,” kata politisi PAN.

 Menurutnya yang datang ke DPRD Sumsel yang memiliki kewenangan, dia meminta agar Pemkot Palembang menghargai DPRD Sumsel dan juga harus menghargai  yang hadir . “Kalau saya  kita lebih baik  tidak usah di dengar dari Pemkot Palembang, karena  kalau kita dengar juga tidak bisa  kita pegang, tidak ada landasan apa yang mereka sampaikan dasarnya apa, atau yang bersangkutan dia minta kontak dulu ke Pemkot agar resmi jadi perwakilan, ini tidak sah menurut saya  ,” katanya.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli menilai Pemkot Palembang tidak ada itikat baik , harusnya sekelas Kepala Kanwil BPN Sumsel, Kepala BPN Kota Palembang  termasuk semua anggota Komisi I DPRD hadir rapat ini karena menghormati rapat ini.

“Saya kira bapak dari BPKAD , kalau hanya ingin menyampaikan surat , sanggahan ini bukan forumnya , bapak ketemu di pengadilan tapi zuriat sudah beritikat baik , mereka tidak meminta ganti rugi, tolong sampaikan ke pak Walikota, mereka ingin  mencari solusi dan kita di lembaga ini  memfasilitasi  sehingga  ada solusi terbaik kedepan, saya mohon izin ketua dari Pemkot Palembang tidak usah dikasih kesempatan bicara , karena kapasitasnya mohon maaf harus sekelas Sekda yang hadir di forum inim,” kata politisi PKS ini.

Sementara itu  anggota Komisi I DPRD Sumsel Ahmad Firdaus sangat menyayangkan perwakilan Pemkot Palembang tidak membawa surat tugas sehingga tidak ada kewenangan menghadiri rapat ini.

“Tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan , percayalah itu ,” kata politisi Partai Perindo ini.