Rampas Hp Pengunjung di Kawasan 16 Ilir Palembang, Pria Ini Masuk Penjara untuk Kedelapan Kalinya

Pelaku perampasan Hp yakni Gunawan yang sering beraksi di kawasan 16 Ilir Palembang ditangkap polisi. (ist/rmolsumsel.id).
Pelaku perampasan Hp yakni Gunawan yang sering beraksi di kawasan 16 Ilir Palembang ditangkap polisi. (ist/rmolsumsel.id).

Gunawan alias Anang (31), kembali masuk penjara untuk kedelapan kalinya usai ditangkap Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Gunawan ditangkap karena merampas handphone milik seorang anak di kawasan Taman Skate Park Jembatan Ampera, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, pada Jumat (24/12) lalu.


Bahkan aksi perampasan Hp yang dilakukan warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini viral di media sosial lantaran terekam kamera saat melakukan kejahatan untuk kelima kalinya dalam satu bulan terakhir di kawasan 16 Ilir. 

"Pelaku diketahui terakhir beraksi melakukan perampasan Hp yakni pada Jumat (24/12) lalu, sekira pukul 15.30. Korbannya anak kecil yang sedang main skate board di kawasan 16 ilir," ujar Kasubdit Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit AKP Willy Oscar. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah masuk penjara sebanyak tujuh kali. Dimana sasaran seluruh korban pelaku adalah anak-anak atau kaum perempuan dan seluruh aksinya dilakukan di kawasan Pasar 16 Ilir dan sekitarnya. 

"Pelaku saat melihat korbannya bermain Hp langsung melakukan perampasan tanpa didahului ancaman. Setelah berhasil, Hp dijual di kawasan Tangga Buntung dengan harga kisaran Rp 500 ribu," kata dia. 

Sementara, pelaku Gunawan mengakui perbuatannya, dimana dalam satu bulan terakhir dirinya telah merampas lima unit Hp, semua itu dilakukan terhadap korban yang berada di area skate board. 

"Sudah tujuh kali masuk penjara, ini yang kedelapan. Kasusnya nyopet, mencuri, merampas Hp. Selain di kawasan skate board, aku juga beraksi di Pasar 16 ilir. Korbannya perempuan atau anak-anak yang sedang bermain Hp, karena mudah diambil," tandas dia.