Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.
- Bebek Cabe Ijo dan Iga Bakar Menggoda di Nusantara 86, Buka 24 Jam Selama Ramadan
- Wali Kota Lubuklinggau Bebaskan Retribusi Pasar Selama Ramadan
- Sepenuh Hati Berbagi, PNM Gelar Santunan Ramadan di 58 Cabang Seluruh Indonesia
Baca Juga
Dalam surat edaran itu, salah satu penekanan yang diberikan yakni pada Tempat Hiburan Malam (THM) yang wajib tutup selama Ramadan dan rumah makan diharuskan memasang tabir.
"Jadi, kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," ungkap Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut Erdian mengatakan, Surat Edaran tersebut telah disosialisasikan pihaknya ke berbagai tempat hiburan dan rumah makan. "Sudah kami sosialisasikan, diharapkan untuk dipahami dan ditaati," tegas dia.
Perlunya pengaturan kegiatan tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan.
"Jika masih ada yang melanggar, maka kita berikan sanksi tegas. Jadi, marilah kita bersama-sama menjaga kondusifitas kemanan sepanjang Ramadan," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi