Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Muba Wajib Tutup dan Rumah Makan Pasang Tabir

Kepala Sat Pol PP Muba Erdian Syahri/ist
Kepala Sat Pol PP Muba Erdian Syahri/ist

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.


Dalam surat edaran itu, salah satu penekanan yang diberikan yakni pada Tempat Hiburan Malam (THM) yang wajib tutup selama Ramadan dan rumah makan diharuskan memasang tabir. 

"Jadi, kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," ungkap Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, Selasa (21/3/2023). 

Lebih lanjut Erdian mengatakan, Surat Edaran tersebut telah disosialisasikan pihaknya ke berbagai tempat hiburan dan rumah makan. "Sudah kami sosialisasikan, diharapkan untuk dipahami dan ditaati," tegas dia. 

Perlunya pengaturan kegiatan tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan. 

"Jika masih ada yang melanggar, maka kita berikan sanksi tegas. Jadi, marilah kita bersama-sama menjaga kondusifitas kemanan sepanjang Ramadan," tandas dia.