Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat Tak Pengaruhi Kerja KPU Sumsel

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku tidak terpengaruh dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus).


Terutama poin nomor 5 yang menyatakan “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.

Terkait upaya hukum dari putusan tingkat pertama itu, menurut Amrah menjadi kewenangan KPU RI yang akan memutuskan dan menyikapinya lebih lanjut terhadap putusan tersebut.

Sedangkan untuk langkah hukum telah diputuskan. KPU RI langsung menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Kalaupun kalah banding, masih ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Masih panjang, dan itu kewenangan pusat. Yang penting kita di daerah kerja,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Putusan PN Jakpus berdasar gugatan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Selain menunda Pemilu 2024, putusan itu juga menghukum tergugat dalam hal ini KPU RI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat. 

Perkara tersebut berawal dari gugatan yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan atas proses verifikasi administrasi paratai politik yang dilakukan oleh KPU. 

Sebab, berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Menurut Partai Prima, KPU dianggap tidak teliti saat memverifikasi dokumen karena ada beberapa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat.