Putusan MA: MRN Anak Sah Askolani, Wajib Diberikan Nafkah dan Perawatan

Tim Kuasa Hukum Nova Yunita/ist
Tim Kuasa Hukum Nova Yunita/ist

Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa MRN (9), anak dari mantan Bupati Banyuasin Askolani Jasi dan mantan istrinya, Nova Yunita, adalah anak sah kedua orang tuanya. Putusan ini dikeluarkan setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Askolani, yang sebelumnya berusaha membatalkan akta kelahiran MRN.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Kennedy, kuasa hukum Nova Yunita, pada Kamis, 14 November 2024. Menurut Kennedy, dengan keputusan ini, Askolani kini bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak anak MRN, termasuk memberikan nafkah lahir dan batin.

"Iya, MA menyatakan status MRN sebagai anak sah Askolani dan Nova Yunita," kata Kennedy.

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Nova Yunita melaporkan Askolani ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan penelantaran anak. MRN yang lahir pada 7 September 2015 di Jakarta, diklaim telah ditelantarkan oleh Askolani. Pasangan tersebut menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati, Palembang.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes DNA yang dilakukan oleh Mabes Polri, hasilnya menunjukkan bahwa MRN adalah anak biologis Askolani dan Nova Yunita. Meskipun demikian, penyidik Polda Sumsel pada awalnya menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan kurangnya bukti untuk menetapkan tindak pidana, dan kasus tersebut dinyatakan selesai pada 2023.

Namun, pada Maret 2024, kasus penelantaran anak ini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, di mana Askolani mengajukan kasasi. Kasasi tersebut ditolak oleh MA dengan pertimbangan bahwa hasil tes DNA membuktikan MRN adalah anak sah keduanya dan Askolani terbukti tidak memberikan nafkah kepada MRN sejak Maret 2018.

Dengan putusan ini, PTUN Palembang menegaskan bahwa Askolani dan Nova Yunita berkewajiban untuk merawat dan memenuhi kebutuhan MRN sebagai anak sah mereka.

Kuasa hukum Nova Yunita berharap bahwa keputusan ini akan mendorong Askolani untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak kandungnya. "Semoga dengan putusan ini, Pak Askolani bisa memberikan yang terbaik bagi sang anak," kata Kennedy.