Sepanjang 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memindahkan 30 narapidana kasus narkotika yang badai di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel ke Lapas Nusakambangan.
- Kasus Menikah Lagi, Bupati Banyuasin Askolani Diperiksa di Polda Sumsel
- Sudah Direncanakan, Demo Disudupi dan Dibuat Rusuh
- Tegas dengan Vonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mukti Sulaiman
Baca Juga
"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, tahun lalu kita telah memindahkan 30 narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto.
Terkait adanya dugaan pengendalian narkoba di dalam Lapas Merah Mata, Bambang mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pemeriksaan saksi dari pihak Polda Sumsel.
"Jika ada keterlibatan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), kita akan bersinergi dengan Polda Sumsel," kata dia.
Dikatakan Bambang, pihaknya saatnya ini sudah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap WBP dan petugas terkait hal tersebut.
"Kanwil sudah bentuk tim pemeriksa, untuk memeriksa WBP dan petugas terkait. Saya juga sudah berkoordinasi langsung dengan bapak Wadir Ditresnarkoba," tandas dia.
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Tim Gabungan Grebek Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang, Temukan 24 Pengunjung Positif Narkoba