Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba di Lapas Sumsel, 30 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Sepanjang 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memindahkan 30 narapidana kasus narkotika yang badai di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel ke Lapas Nusakambangan.


"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, tahun lalu kita telah memindahkan 30 narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto. 

Terkait adanya dugaan pengendalian narkoba di dalam Lapas Merah Mata, Bambang mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pemeriksaan saksi dari pihak Polda Sumsel. 

"Jika ada keterlibatan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), kita akan bersinergi dengan Polda Sumsel," kata dia. 

Dikatakan Bambang, pihaknya saatnya ini sudah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap WBP dan petugas terkait hal tersebut. 

"Kanwil sudah bentuk tim pemeriksa, untuk memeriksa WBP dan petugas terkait. Saya juga sudah berkoordinasi langsung dengan bapak Wadir Ditresnarkoba," tandas dia.