Nasib apes harus dialami Mei Dika Hartiv (27) warga Kecamatan Sungai Lilin. Pria yang sehari-hari kerja serabutan ini tertangkap tangan saat sedang mencuri di rumah korban Juwair di Desa Pinang Banjar, Rabu (8/12/2021) pagi.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi
Baca Juga
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, mengatakan, modus tersangka mencuri yakni dengan cara menumpang berteduh di teras rumah korban. Saat berteduh itu, ternyata tersangka mengamati situasi di sekeliling rumah.
"Lalu, tersangka melihat pintu belakang rumah korban dapat dibuka. Menggunakan besi bulat tersangka mencongkel ganjal pintu dan berhasil masuk ke dalam rumah," ujar Zanzibar.
Setelah masuk, tersangka mengambil satu unit Hp yang berada di atas meja kasir, dua unit Hp yang berada di ujung kasur dalam kamar korban. "Sial nya tersangka ini, saat membuka hordeng kamar anak korban, anak korban sudah terbangun dan melihat pelaku, lalu sang anak menangkap korban sembari berteriak memanggil ayahnya untuk menelepon polisi," kata dia.
Mendapatkan telepon dari korban, lanjut Zanzibar, petugas yang saat itu sedang patroli keliling langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka guna dibawa ke Polsek Sungai Lilin.
"Kita bawa langsung ke Mapolsek untuk dinaikkan ke proses penyidikan. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV