Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Pupuk indonesia/ist
Pupuk indonesia/ist

Tindakan tegas akan dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) terhadap distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi.


PT Pupuk tidak menolerir distributor yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, menjual secara paketan, dan lain-lain.

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 15/2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.

Wijaya melanjutkan, pendistribusian dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), lalu diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” demikian tegas Wijaya.

Di sisi lain, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 41/2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.

Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.