Pungli, Lima Oknum Satgas Covid-19 Pemkab Ogan Ilir Ditangkap 

 5 oknum Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir  diamankan polisi/ist/rmolsumsel.id
5 oknum Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir diamankan polisi/ist/rmolsumsel.id

Sebanyak 5 oknum Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) yang tergabung dalam satgas PPKM.Melakukan praktik pungutan liar (pungli) di pintu tol Keramasan, Kertapati Palembang-Lampung. Dengan modus meminta surat keterangan bebas Covid-19 ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Aksi para tersangka sempat viral di media sosial karena melakukan pungli terhadap sopir di pintu tol Keramasan Kertapati Palembang saat bertugas pintu penyekatan covid – 19.

 Lima tersangka yang di tangkap Unit Kamneg yang di back up Unit 3 Jatanras Polda Sumsel  adalah Budiono (22) pegawai honor Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Apri Ridho Rahmatullah (27) anggota satpol PP dan Damkar serta Heriyanto (19),Nur Cholis (21) dan M. Nanda Putra (19) dari Dinas Perhubungan semuanya dari Pemkab Ogan Ilir (Ol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, membenarkan telah menangkap lima orang pelaku pungli didepan pintul tol Keramasan kertapati. Dimana kelimanya merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI).

“Lima tersangka merupakan pegawai honor di BPPD satu orang, Satpol PP dan Damkar satu orang  dan Dishub 3 orang  semuanya dari Pemkab OI yang tergabung dalam Satgas Covid – 19 Penyekatan PPKM Mikro  ,” katanya Kamis (22/7).

Pelaku melakukan aksinya dengan  menanyakan surat keterangan bebas Covid-19 seperti Swab negatif Covid-19 dan sertifikat Vaksin kepada sopir truk pembawa sembako.

Apabila tidak bisa menunjukkan hasil tersebut mereka meminta uang pungutan agar bisa tetap melanjutkan perjalanan 

"Jika mereka tidak bisa memberikan bukti hasil swab atau sertifikat Vaksin, maka mereka meminta uang. Jadi mereka memberikan uang untuk melanjutkan perjalanan dari pada harus putar balik" katanya.

Aksi pelaku tersebut dimulai sejak tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli dan 19 Juli. Dimana mereka meminta uang terhadap sopir beragam dari Rp 30 ribu rupiah hingga Rp 50 rupiah, dimana di hari Senin kemarin para pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp 200 rupiah.

Sementara mereka dikenai pasal 368 KUHP dengan acaman hukuman 8 tahun penjara.

“Kita sangat menyayangkan perbuatan pelaku yang merupakan petugas satgas di tengah pandemi covid, kita tidak mentolerir perbuatan mereka dan pasti akan kita tindak tegas. Kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku namun tetap kordinasi dengan instansi seperti Satgas Saber Pungli dan Bawasda yang ada di Pemerintahan.” katanya.

Sementara itu, Budiono honorer BPBD OI ini mengakui video pungli yang beredar adalah dirinya. Aksi pungli tersebut ia lakukan bersama temannya honorer dishub dan Satpol PP Kabupaten OI.

“Tiga hari saya melakukan pungli satu sopir ada yang saya minta 30 ribu, ada yang 20 ribu dan lima puluh ribu. Hasilnya tidak tentu. Tanggal 13 juli dapat 30 ribu, 16 Juli dapat 60 ribu dan tanggal 19 juli dapat 200 ribu. Mobil yang kami berhenti mobil truk yang baru masuk dari pintu tol Keramasan kami tanyakan surat sertifikat vaksin dan antigen kalau tidak bisa menunjukkan kami minta uang agar bisa melintas,” katanya.