Data pemilih Pemilu 2024 yang kelar dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata ditemukan ada personel TNI/Polri. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan rasionalisasinya mengapa hal itu terjadi.
- Netralitas ASN dan Praktik Politik Uang Jadi Sorotan Menjelang Pemilu 2024 di Palembang
- Kodim 0402/OKI Serukan Netralitas Harga Mati
- Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Siang di Istana, Cak Imin Singgung Netralitas
Baca Juga
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil uji petik Bawaslu RI, yang mana menemukan 20 ribu personel TNI/Polri masuk sebagai pemilih untuk Pemilu 2024, yang terbagi menjadi 11.457 prajurit TNI dan 9.198 anggota Polri.
Ia mengatakan, data anggota TNI/Polri yang seharusnya tidak masuk sebagai pemilih, itu bisa masuk karena beberapa hal. Yaitu, karena ada masyarakat yang memperbarui status pekerjaannya dalam data kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah,” ujar Betty dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (31/3).
Namun begitu, mantan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta ini memastikan, KPU akan mendapat pembaruan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih pemilu itu. Tujuannya, agar tidak masuk terdaftar dari instansi terkait.
Mengenai itu, Betty memastikan KPU telah melakukan kerjasama dengan TNI dan Polri untuk validasi data kependudukan.
“Sehingga layanan pindah penduduk dan berubah status menjadi TNI/POLRI akan terinformasi langsung kepada KPU,” demikian Betty menambahkan.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan