Pelaksanaan kebijakan ganjil genap di empat ruas jalan di Kota Palembang mulai berlaku, sore ini (5/7). Sebanyak 92 personel gabungan mulai dari Ditlantas Polda Sumsel, Satlantas Kota Palembang, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kota Palembang serta Sumsel disebar untuk menjaga kendaraan genap melintas ruas jalan.
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung
- Tim Ditlantas Polda Sumsel Investigasi Penyebab Kecelakaan Maut yang Melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau
- Sejak Diterapkan ETLE, Sumsel Masuk Urutan Kedua Terbanyak Pelanggar Lalulintas
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa mengatakan, kegiatan pembatasan ganjil genap dilakukan mulai 5-17 Juli mendatang. Dilakukan Senin-Sabtu mulai pukul 16.00-22.00 WIB. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021, kendaraan yang hari ini dilarang melintas yakni kendaraan genap.
“Karena tanggalnya ganjil, yang dilarang kendaraan genap,” kata Ari di Kantor Gubernur, Senin (5/7).
Plh Sekda Provinsi Sumsel, Akhmad Najib mengatakan, pemberlakuan aturan ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat disiplin dan mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas. Khususnya roda empat (R4). “Tujuan kita mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan. Proses edukasi ini dilakukan dengan disiplin, tegas dan humanis. Sehingga Covid-19 bisa segera berakhir,” katanya,
Untuk pengendara roda dua (R2), Najib juga meminta agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama berkendara. “Jaga diri, jaga keluarga dan masyarakat di sekitar kita,” ucapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, semangat aturan genap ganjil ini untuk mengurangi mobilitas yang tidak terlalu penting. Terutama tujuannya untuk nongkrong dan berkumpul. “Kita lihat nanti efeknya seperti apa. Apakah perlu ditambah lagi ruas jalannya. Ekonomi tetap harus berjalan,” tuturnya.
Keempat ruas jalan, diantaranya Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Merdeka dan Jalan Angkatan 45 selama ini memang sering terjadi kerumunan. “Hasil pengamatan, memang sering terjadi kerumunan di jalan-jalan tersebut,” terangnya.
Untuk pelanggar, sambung Hotman, selama masa sosialisasi dua minggu akan dihukum dengan putar balik. “Anggota kami minta jangan stasioner saja. Ada bagian yang mengumandangkan pengumuman masyarakat,” pungkasnya.
- Wawako Prima Salam Perintahkan Dishub Tertibkan Mobil Barang Penyebab Macet di Palembang
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung
- Pasca Insiden Penusukan, Pemkot Palembang Segel dan Tutup Diskotik DA Club 41