Sebanyak 61 perusahaan tambang dan perorangan di Sumsel mendapat sanksi administratif peringatan kedua dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Sanksi ini tertuang dalam surat bernomor B-70/MB.07/DJB.T/2022 tertanggal 6 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.
Surat peringatan sanksi administratif peringatan kedua ini diberikan terkait kewajiban reklamasi lahan tambang. Didalamnya terdapat daftar lampiran dengan rincian yakni: (1). Daftar Pemegang IUP PMDN yang Tidak Melakukan Pengisian Data Inventarisasi Pendahuluan Kepatuhan Reklamasi dan Pascatambang: 2914 perusahaan/perorangan; (2) Daftar Pemegang IUP PMDN yang Belum Pernah Menyampaikan Dokumen Rencana Reklamasi: 73 perusahaan/perorangan; (3) Daftar Pemegang IUP PMDN yang Belum Menyampaikan Dokumen Rencana Reklamasi Tahun 2021: 52 perusahaan/perorangan; dan (4) Daftar Pemegang IUP PMDN yang Belum Menempatkan Jaminan Reklamasi: 9 perusahaan/perorangan.
Rencana reklamasi dan Pascatambang merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki pemegang IUP. Dokumen tersebut mencakup upaya reklamasi yang bakal dilakukan perusahaan yang meliputi penataan, pemulihan dan perbaikan kualitas lingkungan dan ekosistem agar kembali lagi sesuai peruntukannya.
“Dokumen rencana reklamasi ini dibuat per lima tahun sekali,” kata Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah melalui Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan, Armaya Sentanu Pasek kepada Kantor Berita RMOLSumsel.id, Jumat (7/1) lalu.
Armaya menerangkan, penyusunan dokumen juga memuat mengenai biaya reklamasi yang nantinya bakal disimpan di bank yang ditunjuk oleh pemerintah. “Jaminan reklamasi ini akan disimpan di bank. Uang itu akan disimpan hingga nantinya ada penilaian atau evaluasi dari pemerintah mengenai pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan atau pemegang IUP,” ungkapnya.
Besaran biaya, kata Armaya bervariasi. Sesuai dengan aktivitas penambangan dan luas wilayah IUP yang dimiliki. “Kalau biayanya itu dirinci per tahun. Jadi perusahaan wajib menempatkan dana jaminan reklamasi itu. Ada laporan berkala yang harus diberikan,” terangnya.
Terkait sanksi bagi pemegang IUP, Armaya menuturkan, sanksinya berupa surat peringatan hingga pencabutan izin. “Kalau sudah tiga kali peringatan dikeluarkan, maka bisa saja IUP-nya akan dicabut,” tandasnya.
Untuk Sumsel sendiri, terdapat 61 perusahaan/perorangan yang mendapatkan sanksi administratif peringatan kedua tersebut. Secara kumulatif, ada 125.161,2 Hektar lahan pertambangan yang saat ini belum memiliki masa depan yang jelas (reklamasi).
Sebelum ini, akademisi Universitas Sriwijaya, Dr Sena Putra Prabujaya sempat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel terkait reklamasi tambang. Sampai saat ini, menurutnya belum ada wilayah IUP yang direklamasi yang kembali ke bentuk semula, sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, komitmen pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat cenderung tersendat dalam proses pelaksanaan kebijakaan. Kesalahan muncul karena mismanajemen, yang didukung dengan minimnya tanggung jawab dari perusahaan tambang, khususnya di Sumsel.
Padahal, kehadiran pemerintah sebagai regulator harus dirasakan oleh masyarakat, mulai dari tahap awal dimulainya aktivitas pertambangan hingga reklamasi, kalaupun hal itu betul-betul dilakukan. Seperti yang terungkap dalam beberapa kali penelusuran yang dilakukan oleh Kantor Berita RMOLSumsel.
“Sampai saat ini saya belum menemukan areal bekas tambang yang memberi manfaat bagi masyarakat. Itu pula yang terjadi di Indonesia, bahkan Sumsel. Secara sistem ini harus menjadi perhatian pemerintah, tegakkan pengawasan dan akuntabilitas, dan tentunya harus memberikan manfaat bagi masyarakat,”katanya saat itu.
Di sisi lain, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Febrian Putra Sopah yang dibincangi terpisah mengatakan sanksi yang diberikan oleh Dirjen Minerba terhadap perusahaan/perorangan di Sumsel terkait reklamasi tambang ini haruslah disertai pula dengan pengawasan.
"Pada praktiknya lubang bekas tambang ini ditinggalkan begitu saja (kalau tanpa pengawasan), tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkapnya. Soal kerusakan akibat aktivitas tambang, Kabupaten Lahat dan Muara Enim menurutnya yang terparah di Sumsel saat ini.
Namun, apa yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang ini, menurut Walhi adalah 'mengakali' reklamasi dengan melakukan penghijauan di lahan bekas tambang, yang tidak maksimal memulihkan kondisi ekosistem di kawasan tersebut.
"Padahal, Dinas Lingkungan Hidup, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sumsel seharusnya paham betul apa perbedaan reklamasi dan penghijauan (reboisasi)," tambahnya.
Daftar Pemegang IUP PMDN yang Tidak Melakukan Pengisian Data Inventarisasi Pendahuluan Kepatuhan Reklamasi dan Pascatambang (Sumsel):
1. PT SUMBER ALAM MAKMUR UTAMA - BATUBARA - 14790 Ha
2. PT MURA REKSA CBM - BATUBARA - 12414 Ha
3. PT TRIMATA COAL PERKASA - BATUBARA - 11640 Ha
4. PT MURA PERKASA - BATUBARA - 10430 Ha
5. PT ADIMAS PUSPITA SERASI - BATUBARA - 9716 Ha
6. PT SRIWIJAYA PRIMA ENERGI - BATUBARA - 9398 Ha
7. PT SRIWIJAYA UTAMA ENERGI - BATUBARA - 8928 Ha
8. PT MUBA BATUBARA PERSADA - BATUBARA - 7650 Ha
9. PT MURA MIGAS - BATUBARA - 7194 Ha
10. PT TUBINDO - BATUBARA - 5000 Ha
11. PT ADI COAL RESOURCES - BATUBARA - 4425 Ha
12. PT LION POWER ENERGY - BATUBARA - 4194 Ha
13. PT GUNUNG PANTARA BARISAN - GAMPING UNTUK SEMEN - 3588 Ha
14. PT BASIN COAL MINING - BATUBARA - 2870 Ha
15. PT PERSADA MAKMUR JAYA - BATUBARA - 2500 Ha
16. PT NUSANTARA BARA RESOURCES - BATUBARA - 2335 Ha
17. PT MANGGALA GITA KARYA - BATUBARA - 1533 Ha
18. PT PUTRA MANDIRI COAL - BATUBARA - 1526 Ha
19. PT PUTRA HULU LEMATANG - BATUBARA - 1186 Ha
20. PT SEJATI MITRA SELATAN - PASIR - 996,7 Ha
21. PT BATUBARA BUKIT KENDI - BATUBARA - 881,7 Ha
22. PT SRIWIJAYA ALAM SEMESTA - ANDESIT - 852 Ha
23. PT BINTANG PADANG PASIR - ANDESIT - 280,9 Ha
24. PT INDOMAS MINERAL UTAMA - BIJIH BESI DMP - 166 Ha
25. PT ANUGRAH TENAM RAYA - PASIR KUARSA - 156,5 Ha
26. PT GALTAM SUMATERA MINERALS - SENG, TIMAH HITAM DMP - 106 Ha
27. CV DANAPATI BATURAJA - CLAY - 58,89 Ha
28. PT ENERGI MASA DEPAN - TRAS - 51,21 Ha
29. PT BIMA SHABARTUM WIJAYA - ANDESIT - 49,45 Ha
30. PT DAYA TIRTA ENDIKAT - BATU GAMPING - 31,27 Ha
31. SDR EDO JULIAN - TANAH URUG - 18,8 Ha
32. SDR AMRIN - SIRTU - 16,52 Ha
33. CV BUKIT INTAN - ANDESIT - 12,52 Ha
34. SDR HUZAIN - SIRTU - 11,46 Ha
35. SDR ALEX MASYKUR - PASIR URUG - 11,18 Ha
36. PT PRIMA INDOJAYA MANDIRI - TANAH URUG - 10 Ha
37. CV KARYA ABADI - TRAS - 9,96 Ha
38. SDR ANTON IRAWAN - GRANIT - 9,94 Ha
39. CV PAKITA MANDIRI - SIRTU - 9,76 Ha
40. SDR AHMAD SUBANDI - SIRTU - 9,56 Ha
41. SDR DEDE SULAEMAN - SIRTU - 9 Ha
42. SDR HERMANSYAH - SIRTU - 7,55 Ha
43. PT MEGA JAYA ABADI BATURAJA - TRAS - 6,7 Ha
44. SDR DENI ADRIANTO,SE - SIRTU - 5,98 Ha
45. SDR TAJRI MANAF - SIRTU - 5,89 Ha
46. PT INDOTAIN MAKMUR TEMBERA - TANAH URUG - 5,55 Ha
47. SDR SYAIDIL FITRIADI - SIRTU - 5,52 Ha
48. PT ANITA JAYA - PASIR - 5 Ha
49. SDR DUMIRI - SIRTU - 5 Ha
50. SDR HALIAN MALIKI - PASIR - 5 Ha
51. SDR HENDRA SETIAWAN - PASIR - 5 Ha
52. SDR ISKANDAR - TANAH LIAT - 5 Ha
53. SDR JEFFRY SUHANDI - PASIR - 5 Ha
54. SDR KARIM - PASIR - 5 Ha
55. SDR SUANDI - FELDSPAR - 5 Ha
56. SDR SUKARTONO - PASIR - 5 Ha
57. PT AGUNGKARYA - REKALESTARI - TRAS - 1,5 Ha
58. CV SOEGITO - PASIR KUARSA - 1,2 Ha
Daftar Pemegang IUP PMDN yang Belum Menyampaikan Dokumen Rencana Reklamasi Tahun 2021 (Sumsel):
1. PT BATTOMAN COAL - BATUBARA - 12,670 Ha - Tahun 2014-2018
2. PT LAIS BATUBARA PERSADA - BATUBARA - 11,670 Ha - Tahun 2014-2018
3. PT AMAN TOEBILLAH PUTRA - BATUBARA - 687 Ha - Tahun 2011-2015, 2016-2020
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!