Puluhan Pemain Judi Sabung Ayam Ditangkap Polda Sumsel, Omsetnya Puluhan Juta

Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat menangkap puluhan pemain judi sabung ayam. (Elko Bima/rmolsumsel.id)
Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat menangkap puluhan pemain judi sabung ayam. (Elko Bima/rmolsumsel.id)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan puluhan pemain judi sabung ayam di sebuah gelanggang di Jalan Soak Simpur Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang, Minggu malam (4/7).


Selain menangkap puluhan pemain judi, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel juga menyita barang bukti diantaranya dua ekor ayam jago, puluhan sepeda motor, tiga drum cat berisikan tas jam dinding dan uang tunai. Kini, para pemain dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumsel.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan kasus judi sabung ayam ini sudah dipantau sejak lama. Pihaknya kemudian, melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.

Dari hasil pengerebekan, pihaknya menangkap beberapa orang yang diduga melakukan perjudian sabung ayam. "Ada 49 orang yang diamankan beserta barang bukti uang," katanya.

Dijelaskannya, mereka (pelaku) ini melakukan aksi judi sabung ayam ini setiap hari. Namun, untuk pertandingan besar dilakukan pada Sabtu dan Minggu. Dengan omset berkisar puluhan juta rupiah. 

"Kami belum tahu peran 49 orang yang ditangkap ini. kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," singkatnya.