Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan segera menangkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus dugaan beking tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
- Jelang Disahkan Sebagai Panglima TNI, Laksamana Yudo : Sudah Siap
- Kampanye Hitam Secara Digital, Bawaslu Palembang: Harus Diantisipasi Sejak Dini
- MK Diharapkan Tak Terkecoh Kamuflase Amicus Curiae Megawati
Baca Juga
Hal itu merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan oleh KSPM saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (30/11).
"Dugaan keterlibatan Kabareskim Komjen Agus Andrianto dan sejumlah perwira kepolisian dalam membekingi dan menampung 'uang koordinasi' tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur merupakan komitmen pembenahan besar-besaran di tubuh institusi Polri. Ini momen KPK bongkar dan bersihkan beking tambang Polri," ujar Penanggung Jawab Aksi KSPM, Giefrans Mahendra, saat menyampaikan orasinya di atas mobil komando.
Aksi unjuk rasa ini merupakan buntut adanya sebuah video yang viral di media sosial. Video itu berisi pernyataan Ismail Bolong yang mengaku melakukan penyetoran uang ke sejumlah perwira hingga Jenderal Polisi di Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Giefrans menjelaskan, viralnya video pengakuan Ismail Bolong dan dokumen hasil pemeriksaan Propam memunculkan spekulasi "perang bintang" di lingkup internal Kepolisian.
"Rumor 'perang bintang' ini harus dijawab oleh Kapolri dengan mengusut tuntas kasus beking tambang ilegal. Orang nomor satu di kepolisian itu tak boleh ada beban menyeret orang-orang yang terlibat jika terbukti setoran itu benar adanya," tegasnya.
Giefrans menilai, penangkapan Ismail Bolong bisa menjadi langkah awal untuk mengusut tindak pidana praktik beking dan setoran tambang ilegal di Kaltim. Untuk mengusutnya, Kapolri tidak bisa bekerja sendirian, perlu ada kontribusi lembaga lain yang mampu membongkar praktik tersebut, salah satunya peran dari KPK.
"KPK harus turun tangan dengan segera menangkap Komjen Agus Andrianto. Mantan Kapolda Sumatera Utara itu harus diperiksa terkait dugaan peran dia sebagai penampung setoran tambang ilegal di tingkat Bareskrim Polri. Jika terbukti bersalah, KPK tak boleh enggan memanggil Agus, bahkan jika perlu menahannya untuk sementara sebelum perkaranya masuk ke pengadilan," pungkas Giefrans.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, lebih dari 50 orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa atribut aksi, seperti bendera organisasi, spanduk, banner yang berisi tuntutan mereka kepada KPK.
- Harga Tembus Rp 50 ribu, YLKI Adukan Dugaan Penyimpangan Gas Subsidi di Pagar Alam dan Lahat
- Dewan Sebut Ada Faktor Kelalaian dalam Insiden Kebakaran di Conveyor PT Pusri
- Akhir Januari, KPU Taregetkan Penyusunan dan Penataan Dapil Selesai