Puluhan Massa Ormas Geruduk Kantor Kejati Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Sumsel

Puluhan massa gabungan dari organisasi masyarakat (ormas) Garda Prabowo DKD Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), dan K-Maki menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel /Foto: Denny Pratama
Puluhan massa gabungan dari organisasi masyarakat (ormas) Garda Prabowo DKD Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), dan K-Maki menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel /Foto: Denny Pratama

Puluhan massa gabungan dari organisasi masyarakat (ormas) Garda Prabowo DKD Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), dan K-Maki menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (6/1) pagi. 


Mereka membawa spanduk dan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera menuntaskan berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Sumsel.

Aksi ini difokuskan pada dua perkara utama, yakni kasus dugaan korupsi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel tahun 2020 dan penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang diduga melibatkan mafia tanah. 

Massa mendesak Kejati Sumsel untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.

Ketua Investigasi Garda Prabowo, Feriyandi, dalam orasinya menyatakan pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk mengungkap keterlibatan pejabat Pemprov yang diduga sebagai perencana dan pembuat pernyataan palsu dalam akta notaris Elma terkait kasus RUPS-LB. 

Selain itu, Feriyandi juga menuntut agar pihak Kejati segera melimpahkan berkas perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Segera P21 kan, tersangka notaris Elma dan Irvan selaku staf notaris Elma yang diduga membuat akta palsu dalam RUPS-LB BSB tahun 2020," tegas Feriyandi.

Tak hanya itu, massa juga mengungkapkan keprihatinan terkait dugaan penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang melibatkan Kepala Kanwil BPN Kota Palembang serta oknum-oknum lain yang diduga sebagai bagian dari jaringan mafia tanah. 

Mereka meminta Kejati Sumsel untuk segera menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. Feriyandi juga menyoroti penyelidikan terkait kasus PTSL tahun 2019 di Kejari Palembang, yang diduga melibatkan oknum yang menandatangani Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 147 persil. 

Ia meminta Kejati Sumsel untuk memonitor kasus tersebut dan menetapkan tersangka yang diduga sebagai otak pelaksanaan di lapangan.

"Kami minta Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus-kasus besar ini agar masyarakat tetap percaya bahwa penuntasan korupsi di Sumsel masih bisa berjalan dengan baik," tambah Feriyandi.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa kasus RUPS-LB Bank Sumsel Babel masih dalam tahap P19 karena ada kekurangan barang bukti. Pihak Kejati, kata Vanny, sudah mengirimkan berkas ke Bareskrim pada 26 November 2024 dan masih menunggu kelanjutan dari pihak terkait.

Terkait kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dan kasus PTSL, Vanny menambahkan bahwa Kejati Sumsel masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Pihak penyidik juga berjanji untuk menetapkan tersangka jika bukti yang cukup ditemukan.

"Siapa saja yang terindikasi dalam perkara Tipikor ini pasti akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Meski aksi berjalan damai, massa sempat kecewa karena tidak ditemui oleh Aspidsus Umaryadi yang mereka harapkan memberikan keterangan. Sebagai bentuk kekecewaan, mereka membakar spanduk dan replika keranda mayat sebelum membubarkan diri.