Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan

Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain didampingi anggota Bawaslu, Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan saat konferensi pers /ist
Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain didampingi anggota Bawaslu, Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan saat konferensi pers /ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang sampai saat ini, Rabu (23/4/25) sore, sudah menerima 27 laporan dugaan pelanggaran terkait PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang.


Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain didampingi anggota Bawaslu, Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan saat konferensi pers menyampaikan dari 27 laporan tersebut, 1 sudah ditangani saat awal tahapan PSU.

Selanjutnya 4 sudah dipastikan diregistrasi, 9 tidak diregistrasi dikarenakan status kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat baik formil maupun materil.

Kemudian 13 laporan dalam proses status perbaikan. Karena 13 laporan ini masih memenuhi waktu perbaikan.

"Laporan yang masuk ini dari paslon 01 sebanyak 7 laporan, dan dari paslon 02 sebanyak 20 laporan," kata Ahmad Fatria Arsasi, anggota Bawaslu Empat Lawang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rabu (23/4/25).

Rata-rata laporan yang masuk ke Bawaslu ini terkait netralitas ASN dan Kepala Desa (Kades). "Laporan ini didominasi Netralitas ASN. Ada juga surat undangan yang dirubah nama, dan terkait pelanggaran pada saat hari pemungutan suara," ujarnya.

Untuk tindak lanjut sendiri, terkait netralitas ASN, pihaknya akan merekomendasi ke pihak yang menangani ASN.

"Jika itu terbukti melanggar kita akan rekomendasikan ke pihak yang berwenang yang menindak ASN tersebut. Terkait pidana kita akan selesaikan di gakumdu, kalau masalah etik penyelenggara kita akan rekomendasi ke KPU untuk menyelesaikan pelanggaran di penyelenggara pemilu ini," tegasnya.

Bawaslu mengharapkan kepada masyarakat dan simpatisan untuk menjaga kondusivitas karena hasil resmi menunggu dari rapat pleno KPU. 

"Jadi bagi yang ingin memberikan sanggahan atau laporan, bisa datang ke Bawaslu. Karena sudah ada jalur untuk melaporkan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku. Bawaslu akan menerima semua laporan kemudian memproses sesuai aturan dengan transparan," tukasnya.