Puluhan Kilogram Terasi di Palembang Mengandung Rhodamin B

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda didampingi BBPOM saat melakukan sidak di Pasar 10 Ulu, Palembang/ist
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda didampingi BBPOM saat melakukan sidak di Pasar 10 Ulu, Palembang/ist

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Wakil Walikota Palembang terpaksa menyita 29 kilogram terasi di Pasar 10 Ulu Palembang. Pasalnya, terasi tersebut mengandung zat berbahaya yakni Rhodamin B.


Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengakui dalam inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar 10 Ulu Palembang yang dilakukan bersama BBPOM, pihaknya menguji 32 sampel makanan. Dalam uji sampel tersebut, terdapat satu sampel terasi yang mengandung zat berbahaya.

“Sampel terasi ini mengandung Rhodamin B atau zat kimia yang berbahaya,” katanya, Jumat (2/9).

Dari temuan tersebut, Fitri terpaksa menindak tegas pedagang tersebut. Karena telah membandel lantaran berulang kali diciduk menjual makanan dengan zat berbahaya. “Ini yang sudah ke tiga kali, kita tidak hanya diam, kita tutup tokonya,” tegasnya

Tak hanya itu, pihaknya juga menyitah hasil temuan terasi berbahaya tersebut seberat 29 Kg. Fitri mengajak warga Palembang untuk memanfaatkan Pojok Pasar untuk menegcek makanan karena gratis. Sehingga, dapat diketahui apakah makanan tersebut aman atau tidak terbuat dari zat berbahaya.

“Saya imbau manfaatkanlah Pojok Pasar ini untuk mengecek makanan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli menambahkan, Pojok Pasar ini untuk memudahkan pengecekan barang dagang. Hal ini untuk menjaga keamanan bahan pangan di pasar tradisional di Kota Palembang.

“Pojok Pasar sudah ada di Pasar Lemabang, Pasar Palimo (KM 5, Pasar Bukit Kecil, Pasar Sekip Ujung dan Pasar 9-10 Ulu,” katanya.