Langkah pemerintah untuk mencabut kebijakan tes PCR untuk para penumpang pesawat diapresiasi banyak kalangan masyarakat tak terkecuali parlemen.
- Sejumlah Klinik di Palembang Mulai Lepas Kerja Sama Tes Covid-19 dengan Bandara SMB II
- Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik, Ini Ketentuannya
- Epidemiolog Harus Musyawarah, Jangan Sampai Kewajiban Antigen Hanya Akal-akalan
Baca Juga
Masyarakat menyoroti kewajiban PCR karena sangat memberatkan masyarakat terlebih dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik keputusan pemerintah yang kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
“Kami mengapresiasi respons pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” kata Puan di Jakarta, Senin (1/11).
Sebelumnya pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali dengan masa berlaku 2x24 jam, yang kemudian direvisi menjadi 3x24 jam.
Sejak awal, Puan menilai tes antigen lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan.
“Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagonasa. Untuk screening sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Selain itu, menurut Puan, belum semua orang bisa menjangkau tes PCR. Meski pemerintah telah menerapkan aturan penuruan biaya tes PCR, namun harganya dinilai masih tergolong cukup mahal.
“Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat,” ungkap Puan.
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani