Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk sementara ditiadakan oleh pemerintah.
- Pastikan PTM dan Protokol Kesehatan, Pj Bupati Muba Sambangi Sekolah
- Cegah Omicron Masuk Lingkungan Sekolah, Ini yang Dilakukan Disdik Sumsel
- Muba Mulai Gelar Vaksinasi Anak, Izin Orang Tua jadi Syarat
Baca Juga
Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Senin kemarin (7/2).
Dijelaskan dalam diktum keempat beleid ini, untuk kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan batasan yang ketentuannya diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti, pembelajaran bakal dilakukan dengan dua metode, yakni secara tatap muka terbatas dan secara online.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," demikian yang tercantum dalam diktum keempat poin a Inmendagri 9/2022 yang dikutip redaksi pada Selasa (8/2).
Adapun terkait SKB empat menteri yang dimaksud adalah SKB Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
- Mendagri Siapkan SE Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga Bentuk Kopdes Merah Putih
- Tanggapan Pedas Mendagri Tito: Retret untuk Kepala Daerah Bukan untuk Kepentingan Partai
- Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Ini Alasannya