PTBA Tarahan Tolak Somasi Ahli Waris, Pengacara Segera Daftarkan Gugatan ke Pengadilan 

Kuasa Hukum Ahli wari Fajar Arifin bersama ahli waris/ist
Kuasa Hukum Ahli wari Fajar Arifin bersama ahli waris/ist

Upaya 7 ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan dari PT Bukit Asam (BA) Unit Pelabuhan Tarahan, Panjang Kota Bandar Lampung, tidak terhenti. Bahkan, upaya  mendapatkan haknya segera memasuki babak baru. 


Setelah disomasi yang kedua baru mendapat jawaban, di mana PT Bukit Asam (PTBA) menolak tuntutan ganti rugi, 7 ahli waris melalui pengacaranya, Advokat Fajar Arifin, S.H., dan rekan, kini tengah menyiapkan langkah hukum. Yakni, mengajukan gugatan perdata.

"Jawaban PTBA atas dua kali somasi yang kami berikan secara langsung, tidak membuat klien kami berhenti untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Fajar, Kamis (16/6).

Dikatakan Fajar, saat ini kliennya siap menempuh langkah selanjutnya.  "Kami sedang menyiapkan materi gugatan perdata. Secepanya kami daftarkan ke PN Tanjungkarang," ujar Fajar.

Sebelumnya, dua kali diberi somasi oleh Advokat Fajar Arifin, S.H., dan rekan, akhirnya PT BA Unit Pelabuhan Tarahan memberikan jawaban.

Menurut Fajar, surat jawaban somasi diantar langsung ke kantornya, Jumat (10/6) siang. Surat jawaban atas somasi itu dengan Nomor: T/588/25509/HK.05/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 ditandatangani GM PTBA Pelabuhan Tarahan, Dadar Wismoko.

PT BA menjelaskan, bahwa lahan sebagai obyek somasi telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT BA yang disahkan berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang menyatakan tanah itu sah milik PTBA.

Berdasar itulah, maka PT BA tidak bisa mengakomodir tuntutan ganti rugi seperti disampaikan dalam surat somasi 1 tanggal 31 Mei dan somasi 2 pada 6 Juni 2022.

Fajar, pengacara yang tergabung di Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) itu menyebutkan bahwa pihaknya meminta PT BA membayar ganti rugi senilai Rp132 miliar lebih.

”Mereka (PT BA Pelabuhan Tarahan) sudah menguasai lahan itu sejak 42 tahun lalu, keluarga berikut ahli warisnya tidak bisa memanfaatkan lahan itu. Lagi pula, sebelum PT BA menguasai lahan itu, disana ada tanaman produktif berupa kelapa, pisang dan tumbuhan lain. Jelas ini merugikan klien kami,” papar Fajar.