Langkah PT Titan yang menggerakan karyawannya untuk melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri merupakan tindakan yang patut diduga sebagai upaya menghindari tanggung jawab.
- Ade Armando Bela PT Titan, Arief Poyuono: Lebih Murah Gunakan Buzzer Ketimbang Bayar Angsuran Kredit Ratusan Miliar
- Pakar Hukum Anggap Sprindik Baru Bentuk Keseriusan Bareskrim Bongkar Kasus PT Titan
- Dukung Bareskrim Keluarkan Sprindik Baru dalam Kasus PT Titan, FSP BUMN Bersatu: Agar Uang Negara Bisa Diselamatkan
Baca Juga
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, selain menghindari tanggung jawabnya, PT Titan juga terkesan mengalihkan kewajibannya kepada karyawan.
“Ini juga menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut justru telah melakukan pelanggaran hukum pidana sehingga rekening perusahaan diblokir oleh Bareskrim Polri,” kata Satyo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).
Menurut Satyo, manajemen PT Titan seharusnya mencari solusi bukan justru memperkeruh suasana dengan membenturkan karyawan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.
Karena, Satyo meyakini, pemblokiran yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan langkah yang didasari dengan serangkaian pengumpulan alat bukti dan penyelidikan yang mendalam serta profesional.
“Juga dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP internal yang berlaku tentunya,” tandas dia.
Satyo menambahkan, sesuai dengan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan misalnya gaji, THR ataupun tunjangan lainnya maka bisa disanksi pidana.
Oleh karena itu menurut Satyo, sangat tidak elok jika memang perusahaan tersebut menuju bangkrut akan tetapi karyawan justru malah dibenturkan dengan aparat penegak hukum.
“Harusnya pihak perusahaan mengakui secara jujur bahwa ada ketidakberesan dalam manajemen lalu mencari solusi bersama agar tidak satu pun karyawan yang tidak dapat bekerja sehingga kewajiban perusahaan bisa dibayarkan lunas tanpa karyawan harus dirumahkan apalagi "dipaksa" berdemo untuk menutupi kebangkrutan ataupun kesalahan dan pelanggaran hukum oleh manajeman perusahaan,” demikian Satyo.
Diketahui, bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening milik PT Titan Group atas rekomendasi dari Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
- Sempat Kejar-Kejaran di Jalan Raya, Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 192 Kg Sabu
- Mabes Polri Bakal Usut Tuntas Penembakan Tiga Personel di Way Kanan
- Pemilik Gudang Produsen MinyaKita di Depok Resmi Jadi Tersangka