Upaya antisipasi perusakan aset pemkab Muara Enim sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Pemkab Muara Enim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tambang batubara milik PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).
- Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT RMK, Bupati Muara Enim Akan Panggil DLH dan Dinas Perizinan
- Bupati Muara Enim Geram dengan PT RMK, Dituntut Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lahan Warga
- Tokoh Masyarakat Dukung Langkah Tegas DPRD Muara Enim Terkait Penutupan PT RMK
Baca Juga
Pasalnya, aktivitas penambangan PT RMK, diduga telah merusak jalan Pramuka di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang disinyalir milik aset Pemkab Muara Enim.
Dari pantauan RMOLSumsel di lapangan, beberapa excavator berwarna hijau tosca tampak beroperasi dan melakukan penambangan, disekitar jalan yang diduga merupapakan aset pemkab Muara Enim.
Hamparan jalan pramuka yang diduga milik Pemkab Muara Enim yang sepertinya telah dilakukan pengerasan tersebut nampak berdampingan dan beberapa longsor dan putus karena aktivitas penambangan yang dilakukan PT. RMK, beberapa area tiang sutet pun tampak berdekatan dengan area tambang yang dikhawatirkan longsor.

Untuk mencegah tidak lagi terjadi perusakan aset milik Pemkab Muara Enim oleh pihak manapun, Pemkab Muara Enim dan instansi terkait diminta serius untuk menjaga dan mendata seluruh aset milik Pemkab Muara Enim.
"Kades, Camat, hingga Bupati dan instansi terkait harus peka. Jika dibiarkan bagaimana pertanggungjawabannya. Itu harus diusut jika benar ada unsur pengrusakan aset jalan milik Pemkab Muara Enim," tegas salah satu tokoh masyarakat Muara Enim, Taufik Rahman, Kamis (24/11).
Menurut Taufik, pemerintah desa dan kecamatan seharusnya cepat melaporkan segala kegiatan yang ada di wilayahnya. Apalagi jika kegiatan tersebut ada yang diduga telah menyalahi aturan dan sebagainya.
Informasinya adalah aset jalan milik Kabupaten Muara Enim yang telah hilang karena dibuat untuk pertambangan batu bara.

Untuk itu, lanjut mantan Sekda Muara Enim ini, Pemkab Muara Enim harus secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dengan secara terang benderang. Jika nantinya terbukti benar jalan tersebut milik aset Pemkab Muara Enim, seharusnya Pemkab Muara Enim menempuh jalur hukum karena itu murni adalah pidana pengrusakan.
Apalagi nantinya belum ada izin dan sebagainya. Jika tidak diselesaikan secepatnya, tidak menutup kemungkinan akan ada aset-aset lainnya milik Pemkab Muara Enim yang hilang, dicaplok atau dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.
"Itu bisa diusut siapa yang menyuruhnya, dasarnya apa mereka berani merusak aset Pemda, dan sebagainya. Tinggal ketegasan Pemkab Muara Enim untuk mengusutnya," pungkas advokat ini.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kabid Aset BPKAD Muara Enim Arya, membenarkan jika jalan tersebut adalah aset milik Pemkab Muara Enim. Namun untuk detilnya, pihaknya masih menunggu data dan informasi dari PUPR Muara Enim.
"Kemarin yang turun stafnya, bukan dirinya. Tetapi kita sudah dapat laporan dan akan menunggu detilnya dari PUPR," ujarnya singkat.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Bupati Muara Enim Murka, PT ASL Diduga Cemari Sungai Lubai hingga Ribuan Ikan Mati