PT Reksa Finance Cabang Palembang melaporkan debitur berinisial MYD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang
Baca Juga
Laporan ini diajukan setelah MYD diduga memindahkan unit kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin dari pihak kreditur.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1593/VI/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan dugaan pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
MYD, yang berdomisili di wilayah Gandus Palembang, diduga mengambil satu unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt FE SUPER HDX 136 P berwarna kuning dengan nomor polisi BG 88--CD, tahun 2014.
Kuasa hukum PT Reksa Finance Cabang Palembang, Irwan Syahputra, S.H., dari Law Office Abadi Rasuan, menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan MYD atas dugaan pemindahan tangan unit kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia.
"Sebelum menempuh jalur hukum, klien kami sudah melakukan penagihan terhadap debitur tersebut. Dari pengakuan debitur, dia mengklaim tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya hanya dipakai oleh keponakannya untuk mengkredit mobil di PT Reksa Finance Cabang Palembang," kata Irwan didampingi Devi Erlansyah kepada wartawan setelah membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (22/6/2024).
Irwan mengungkapkan bahwa kendaraan yang masih terikat fidusia tersebut diduga sudah dipindah tangankan ke pihak lain tanpa seizin PT Reksa Finance Cabang Palembang. Berdasarkan data, MYD baru membayar enam kali angsuran dari tenor kredit selama 46 bulan, menyebabkan kerugian hampir Rp 334 juta bagi PT Reksa Finance.
"Dari pihak debitur, masalah ini seakan dianggap sepele," ujarnya.
PT Reksa Finance berharap Polrestabes Palembang segera mengusut kasus ini sehingga korban mendapatkan keadilan. Irwan juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum jika meminjamkan nama untuk pengajuan kredit.
"Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur dilarang mengajukan kredit atas nama orang lain karena ancamannya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta," jelasnya.
- Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR