Sebanyak 123 lulusan SMK se-Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti seleksi rekrutmen program Pendidikan Tenaga Pembangkit Listrik (PTPL) oleh PT DSSP Power Sumsel.
- Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan, Satlantas Polres Muratara Lakukan Strong Point dan Ploting Pagi
- OKI Perkuat Forum Kemitraan Eliminasi AIDS, TBC dan Malaria di 2030
- Truk Muatan Tanah Mundur dan Masuk ke Sungai di Musi Rawas
Baca Juga
“Momen bersejarah hari ini, pertama kali di Kabupaten Muba kita membuka peluang lapangan kerja bagi lulusan SMK asal Kabupaten Muba untuk bekerja di salah satu perusahaan swasta terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang energi kelistrikan,” ujar Bupati Muba, Dodi Reza Alex pada Launching Seleksi Rekrutmen Program Pendidikan Tenaga Pembangkit Listrik (PTPL) PT DSSP Power Sumsel, di Gedung Dharma Wanita Sekayu, Rabu (23/6).
Menurut Dodi, sejak dulu Muba sudah memikirkan persoalan pemberdayaan SDM lokal dimulai dengan pelopor sekolah gratis hingga kini pelopor pemberi kerja bagi lulusan SMK.
“Hari ini PT DSSP Power Sumsel memberikan peluang itu. Sesuai Perda yang ada, perusahaan di Kabupaten Muba harus mempekerjakan tenaga lokal termasuk disabilitas dengan kualifikasi SDM yang bagus,” kata Dodi.
Dodi berharap perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Muba dapat menduplikasi pola yang diterapkan PT DSSP Power Sumsel ini.
Department Head Public Affair and Legal License PT DSSP Power Sumsel, Willy Hordani mengatakan, pihaknya berkomitmen terus mendukung program Pemkab Muba yang dipimpin Bupati Dodi Reza yang penuh inovasi dan visioner dalam membangun daerah.
“PT DSSP Power Sumsel bekerja sama dengan Disnakertrans Kabupaten Muba merekrut putra-putri terbaik untuk kami didik, dengan pola ikatan dinas dalam kurun waktu lebih kurang satu tahun. Harapan kami dengan membuka lapangan kerja, bisa mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan serta mendukung program Pemkab Muba,” ucapnya.
- Ada Bukti Baru, Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Ajukan PK
- Mantan Bupati Muba Dodi Reza Resmi Ajukan Kasasi
- Mantan Bupati Muba Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Jaksa KPK Ajukan Kasasi