PT DBU Diberi Waktu Dua Tahun Buat Jalan Khusus, Riswandar: Tidak Patuhi Truk Batu bara Putar Balik!

Angkutan batu bara yang melintas di simpang kepur/ist
Angkutan batu bara yang melintas di simpang kepur/ist

Pemkab Muara Enim memberikan deadline selama dua tahun kepada PT DBU (Duta Bara Utama) dan perusahaan tambang batubara lainnya untuk segera membuat jalan khusus batu bara.


Kebijakan itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat Muara Enim yang terganggu dengan akvitas mobilisasi angkutan batu bara yang masih melewati jalan umum. 

Pj Sekda Muara Enim H Riswandar mengatakan aturan tersebut berlaku kepada seluruh perusahaan tambang batu bara di Muara Enim.

Pj Sekda Muara Enim, Riswandar/ist

"Dua tahun itu maksimal, kalau lebih cepat lebih bagus. Ini berlaku kepada seluruh perusahaan tambang batu bara di Muara Enim," ujar Pj Sekda Muara Enim H Riswandar, Jumat (25/11).

Menurut Riswandar, dari hasil tindaklanjut pertemuan dengan manajemen PT DBU, mereka menyanggupi memenuhi aturan main yang dibuat demi keselamatan dan kenyamanan bersama. 

"Bahkan pihak perusahan batu bara menyanggupi persyaratan tersebut dan siap putar balik jika tidak memenuhi syarat yang diberikan Pemkab Muara Enim. Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan sosial dengan masyarakat," jelasnya.

Adapun perjanjian atau syarat yang dilakukan, seperti seluruh data sopir termasuk mobil yang digunakan dengan nomor polisinya dan nomor lambung dari seluruh angkutan yang mencantumkan nama perusahaan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengawasan oleh tim terpadu.

"Seluruh kendaraan wajib KIR dan mutasi ke Kabupaten Muara Enim apalagi sudah mencapai tiga bulan beroperasi di Muara Enim, seluruh kendaraan harus bersih tidak mengotori kota Muara Enim dan perusahaan juga harus menyiram jalan dari simpang Kepur, Muara Enim ke simpang perbatasan dengan Kabupaten Lahat," tambah Riswandar.

Disamping itu, seluruh angkutan batu bara harus sesuai tonase dan ditutup rapi oleh terpal dan menyediakan mobil patroli dengan melibatkan pihak terkait. 

Selain itu untuk mengantisipasi pelanggaran, setiap harinya dilakukan uji petik bersama. Kemudia saat armada berjalan, kendaraan hanya diperbolehkan konvoi sebanyak dua mobil dan harus diberikan jeda waktu sekitar 5 menit dengan kendaraan lainnya untuk menghindari kemacetan dan menganggu pengguna jalan lainnya.

"Dari laporan yang masuk DBU melaporkan ada 150 dumptruk, namun katanya paling yang beroperasi sekitar setengahnya. Untuk itu kita akan lakukan uji petik untuk memastikannya. Kita akan monitor 2 Minggu kedepan dilaksankan apa tidak perjanjian tersebut jika tidak akan kita putar arah," pungkasnya.