Sebanyak 37 kapal pengangkut batubara milik 21 perusahaan tambang telah diizinkan berlayar ke tujuan ekspornya masing-masing. Kepastian itu didapat setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan memberikan kelonggaran ekspor batu bara secara bertahap.
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang
Baca Juga
Dalam daftar perusahaan dari UPT Ditjen Perhubungan Laut yang diperoleh, 21 perusahaan yang sudah mengapalkan batu baranya dan sudah diberikan persetujuan untuk bisa melakukan ekspor sejak tanggal 12 Januari 2022, memiliki total volume batubara mencapai 5,72 juta ton.
Adapun beberapa perusahaan besar termasuk dalam daftar perusahaan yang sudah diberikan lagi izin ekspor seperti Adaro Indonesia, PT Bukit Asam (PTBA), Kideco serta Bayan Resources.
Ada tujuh kapal Adaro yang kapasitas angkut batubara sudah penuh sejak tanggal 1 Januari hingga 5 Januari 2022 dengan rata-rata volume batubara yang diangkut antara 50 ribu hingga 70 ribu ton serta satu kapal dengan muatan batu bara mencapai 500 ribu ton.
Kemudian ada PTBA dengan tiga kapal dengan rata-rata volume batu bara yang diangkut antara 30 ribu sampai 60 ribu ton. Ada juga Kideco Jaya Agung yang siap melakukan ekspor dengan volume 51 ribu ton dan Bayan Resources 46 ribu ton yang kapalnya sudah penuh sejak 31 Desember 2021.
"Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L (Kementerian/Lembaga), dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut, satu, mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," terang Menko Marinves Luhut, Rabu (12/1).
Dia mengatakan, kegiatan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.
"Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," jelas pernyataan Kemenko Marinves belum lama ini.
Mengacu data yang diterima berikut 21 perusahaan yang sudah diizinkan ekspor batubara antara lain
1. PT Kideco Jaya Agung
2. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
3. PT Ganda Alam Makmur (GAM)
4. PT Bayan Resources
5. Bara Tabang
6. Gunung Bara Utama
7. Tambang Damai
8. Multi Harapan Utama
9. Tanjung Bersinar Cemerlang
10. Bina Insan Sukses Mandiri
11. Sumber Berlian Mahakam
12. Dipo Resources Indonesia
13. Mahakam Sumber Daya
14. Adimitra Baratama Nusantara
15. Sumber Global Energy
16. Borneo Indobara
17. Suprabari Mappindo Mineral
18. Adaro Indonesia
19. Marunda Graha Mineral
20. Nantoy Bara Lestari
21. Tri Sapta Sejahtera.
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang