PSU Pilkada Empat Lawang Terancam Tertunda, Ketersediaan Anggaran Jadi Tantangan

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, yang harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kendala utama yang muncul adalah belum jelasnya sumber pendanaan untuk proses PSU tersebut.


Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menentukan skema pendanaan.

"Kami baru selesai melakukan pembahasan dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Saat ini, kami sedang menyiapkan rancangan anggaran untuk PSU. Kami juga tengah mengecek apakah ada ketersediaan dana di Kabupaten Empat Lawang dan apakah Pemerintah Kabupaten memiliki anggaran yang cukup untuk mendanai PSU ini," ungkap Andika pada Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Empat Lawang, anggaran hanya tersedia sampai tahap Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK. Hal ini menyebabkan KPU harus mencari sumber pendanaan tambahan untuk menutupi kebutuhan PSU.

"Anggaran yang tersedia hanya sampai tahap PHP di MK, sedangkan untuk PSU belum dialokasikan. Kami akan melihat sisa anggaran sebelumnya dan menghitung kekurangan yang perlu ditutupi," tambahnya.

Andika juga mengungkapkan bahwa jika anggaran dari Pemkab Empat Lawang tidak mencukupi, ada kemungkinan Pemprov Sumsel akan ikut berkontribusi dalam pendanaan. Namun, hal ini masih harus melalui pembahasan lebih lanjut.

"Kami masih melihat kondisi keuangan Pemkab Empat Lawang. Jika tidak mencukupi, maka kemungkinan akan ada sharing anggaran dari Pemprov Sumsel. Untuk itu, kami butuh informasi lengkap dari KPU Empat Lawang dan Pemkab setempat sebelum pembahasan naik ke tingkat provinsi," jelasnya.

Selain permasalahan anggaran, penggunaan logistik pemilu sebelumnya, seperti kotak dan bilik suara, juga masih dalam tahap evaluasi. Menurut Andika, kotak suara yang telah digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya masih berisi surat suara lama, sehingga perlu dilakukan pemetaan ulang terkait kebutuhan logistik.

"Kami masih mendiskusikan apakah akan menggunakan logistik lama atau baru. Kotak suara masih menyimpan surat suara sebelumnya, jadi perlu ada pemetaan terkait kelengkapan yang masih bisa digunakan," ujarnya.

Meskipun persiapan masih dalam tahap awal, Andika memastikan bahwa pelaksanaan PSU akan tetap mengikuti tahapan Pilkada seperti sebelumnya. Namun, jadwal pencoblosan baru akan ditentukan setelah ada keputusan resmi dari KPU RI.

"Tahapan pelaksanaan PSU masih kami persiapkan. Penetapan tanggal pemungutan suara masih menunggu keputusan KPU RI. Yang pasti, PSU ini harus terlaksana dalam waktu 60 hari sesuai putusan MK," pungkasnya.