Penetapan tersangka terhadap Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (B) dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, memakan waktu hingga sepekan.
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin
- Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Riduan, DPO Kasus Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba
- Sudah Punya Cucu dan Pernah Dipenjara, Kakek 77 Tahun Tak Jera Edarkan Sabu
Baca Juga
TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi sebelum menetapkan status hukum terhadap Kopda B dan rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, menjelaskan bahwa setelah peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025, Kopda B dan Peltu L menyerahkan diri dua hari kemudian.
“Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri,” ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan mengeluarkan surat penitipan kedua tersangka ke Denpom II/3 Bandar Lampung. Surat ini diperlukan karena Dandim berperan sebagai atasan pemberi hukuman (anhum) dalam lingkup militer.
Penyelidikan baru dimulai pada 19 Maret 2025. Saat itu, tim Denpom berupaya mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka.
Alhamdulillah, pelaku mengakui, kemudian menunjukkan lokasi membuang senjata. Anggota Denpom mencari dan menemukan barang bukti,” jelas Eka.
Setelah bukti terkumpul, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan resmi pada 22 Maret 2025. Laporan tersebut mencakup dua kasus, yakni penembakan dan perjudian sabung ayam yang menjadi pemicu kejadian.
Selanjutnya, pada 23 Maret 2025, Dandim 0427 Way Kanan mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda B dan Peltu L untuk proses penyidikan. Sehari kemudian, 24 Maret 2025, Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk memadukan data penyelidikan dari kedua institusi.
“Dipadukan karena ini ada kaitannya, kami memerlukan saksi dari pihak polisi dan sipil,” tambah Eka.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, pada 23 Maret 2025, Kopda B resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu L dijerat dalam kasus perjudian sabung ayam. TNI memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Hasil Forensik: Tiga Polisi Way Kanan Terkena Peluru Kaliber 5,56 mm
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat
- Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Ungkap Kasus Penembak di Way Kanan