Propam Polrestabes Palembang Razia Handphone dan Tes Urine Anggota, Hasilnya Ini

Razia handphone dan tes urine terhadap personel Polrestabes Palembang. (denny/rmolsumsel.id)
Razia handphone dan tes urine terhadap personel Polrestabes Palembang. (denny/rmolsumsel.id)

Sie Propam Polrestabes Palembang menggelar razia handphone dan tes urine terhadap personel polisi yang bertugas di Mapolrestabes Palembang, Kamis (7/11/2024) pagi. 


Razia ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti judi online (judol) atau penyalahgunaan narkoba.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Kompol AK Gani menyampaikan bahwa razia handphone dan tes urine ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Div Propam Mabes Polri. 

“Kami rutin melakukan pemeriksaan handphone dan tes urine, minimal sekali dalam seminggu atau sebulan sekali,” kata AK Gani seusai kegiatan razia.

Razia ini dilakukan setelah apel fungsional yang diikuti oleh seluruh personel di halaman Polrestabes Palembang. Selain itu, razia dan tes urine juga dilakukan di polsek jajaran yang berada dalam wilayah hukum Polrestabes Palembang. 

"Kami juga menyambangi polsek jajaran setiap bulan untuk melakukan pemeriksaan handphone dan tes urine. Sejauh ini, hasilnya masih negatif," ujar AK Gani.

Namun, AK Gani menyebutkan bahwa pada awal kegiatan ini, beberapa anggota baru yang masuk ke Polres Jajaran sempat menjalani tes urine, dan hasilnya ada dua orang yang terdeteksi positif. "Mereka telah melalui proses penegakan disiplin," tambahnya.

Meski begitu, hingga kini, tidak ditemukan adanya anggota yang terlibat dalam judi online. "Kami tidak menemukan bukti terkait judi online, kemungkinan karena mereka sudah pintar menghapusnya dari handphone," ujarnya. 

Jika ada personel yang terbukti melanggar, AK Gani menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan, termasuk sanksi kode etik atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti sebagai bandar narkoba atau judi online.

"Sesuai arahan pimpinan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, bahwa narkoba dan judi online harus diberantas di tubuh Polri dan masyarakat. Jika ada barang bukti, sanksinya bisa lebih berat," tegasnya.