Produk Asing Ilegal di E-Commerce, Menkominfo: Sanksinya Pemutusan Permanen

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate. (Net/rmolsumsel.id)
Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate. (Net/rmolsumsel.id)

Masih banyak ditemukan produk asing ilegal yang diikemas sebagai mereka lokal dijual di toko digital atau e-commerce dan marketplace lokal. Produk ini marak ditemui pada kosmetik.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menegaskan, Pemerintah tidak tinggal diam dengan temuan ini. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah tegas, mulai dari peringatan berupa pemutusan (switch off) satu minggu hingga sanksi berat pemutusan permanen. 

“Kalau masih ada yang main-main dia diberi peringatan pertama satu minggu kita offline. Kalau masih terjadi yang kedua kalinya satu bulan kita offline. Kalau sampai yang ketiga kali saya permanen switch off,” tegas Menkominfo dalam acara Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo IV di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (4/4).

Menurut Menkominfo, produk ilegal ini harus ditindak tegas sebagai upaya melindungi dan mendorong perkembangan produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menkominfo berharap e-commerce bisa segera menghentikan menjual produk ilegal tersebut agar tidak mendapat sanksi tegas dari Kementerian Kominfo, sebagai langkah afirmatif pemerintah.

“Jangan sampai terjadi pemutusan permanen karena kita mau membangun digital ekonomi kita, membangun marketplace dan membangun e-commerce kita,” katanya.