Masih banyak ditemukan produk asing ilegal yang diikemas sebagai mereka lokal dijual di toko digital atau e-commerce dan marketplace lokal. Produk ini marak ditemui pada kosmetik.
- Beban Operasional Tinggi, Garuda Indonesia Rugi 101,65 Juta Dolar AS di Paruh Pertama 2024
- Top Up Saldo e-Wallet Pakai DIGI, Raih Bonus Saldo Jutaan Rupiah
- Selama Angkutan Lebaran, Okupansi Pengguna Kereta Api Divre III Palembang Meningkat 18 Persen
Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menegaskan, Pemerintah tidak tinggal diam dengan temuan ini. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah tegas, mulai dari peringatan berupa pemutusan (switch off) satu minggu hingga sanksi berat pemutusan permanen.
“Kalau masih ada yang main-main dia diberi peringatan pertama satu minggu kita offline. Kalau masih terjadi yang kedua kalinya satu bulan kita offline. Kalau sampai yang ketiga kali saya permanen switch off,” tegas Menkominfo dalam acara Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo IV di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (4/4).
Menurut Menkominfo, produk ilegal ini harus ditindak tegas sebagai upaya melindungi dan mendorong perkembangan produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menkominfo berharap e-commerce bisa segera menghentikan menjual produk ilegal tersebut agar tidak mendapat sanksi tegas dari Kementerian Kominfo, sebagai langkah afirmatif pemerintah.
“Jangan sampai terjadi pemutusan permanen karena kita mau membangun digital ekonomi kita, membangun marketplace dan membangun e-commerce kita,” katanya.
- Bela Gibran soal Akun Fufufafa, Budi Arie Mendadak jadi Jubir
- Budi Arie Anggap Penjudi Online Korban yang Perlu Diselamatkan
- Indosat dan Mastercard Jalin Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence