Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan seorang pria penyandang disabilitas di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara
- Jalan Rusak di Lubuklinggau Kembali Makan Korban, Dua Pengendara Motor Terjatuh Setelah Terperosok Lubang
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
Baca Juga
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka inisial A (37) di rumahnya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II terhadap korban seorang perempuan yang berstatus masih pelajar inisial KL (11).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka A pada Jumat, 25 April 2025. Dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak inisial KL.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," kata Kasatreskrim pada Minggu, 27 April 2025.
Berawal pada Rabu, 25 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB korban datang ke rumah pelaku untuk merental Play Station (PS) selama satu jam. Kemudian setelah merental PS, korban meminjam handphone (HP) pelaku.
"Ketika meminjam dan melihat HP milik pelaku, korban melihat di HP tersebut banyak video porno," ujarnya.
Sehingga setelah melihat hal tersebut kata Kasatreskrim, korban terkejut. Lalu melepaskan HP tersebut ke lantai. Dan pelaku langsung mengatakan "galak dak Kito cak video cak itu".
Lantas kemudian korban menjawab "dak galak (tidak mau)". Namun pelaku malah mengancam korban dengan berkata Kagek kalo kau dak galak ayah kau mati di santet dan makan-makan kau didatangi genderuwo".
Lalu korban yang mendengar ucapan pelaku tersebut kemudian langsung ketakutan kalau Ayahnya nanti mati di santet okeh pelaku. Apalagi korban pernah ditunjukan oleh pelaku Jumat berbetuk kain kecil berwarna putih.
Sehingga sambung, dengan begitu korban percaya bahwa pelaku bisa menyantet Ayahnya. Dan korban diajak masuk kedalam ruang tamu didepan TV oleh pelaku. Lalu pelaku memaksa korban untuk membuka celana dan baju hingga terjadi perbuatan persetubuhan.
"Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberi korban uang Rp 5 ribu," terangnya.
Barang bukti yang diamankan satu lembar kaos lengan panjang warna abu-abu, satu lembar celana pendek warna hitam dan satu lembar celana dalam warna cream.
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara
- Jalan Rusak di Lubuklinggau Kembali Makan Korban, Dua Pengendara Motor Terjatuh Setelah Terperosok Lubang
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO