Pria Lansia Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Tetangganya, Diimingi Rp 15 Ribu

Ibu korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Amizon/rmolsumsel.id)
Ibu korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Amizon/rmolsumsel.id)

Seorang bocah perempuan berinisial AD (8), menjadi korban pencabulan oleh tetangganya yang sudah lanjut usia yakni GD (60), warga 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.


Hal ini terungkap ketika AD bersama ibunya, Suryani (43) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan perbuatan bejat tetangganya tersebut, Selasa (16/8).

Menurut pengakuan Suryani, perbuatan cabul yang dilakukan GD terhadap anaknya terjadi, Minggu (14/8) siang.

“Anak saya kelas 3 SD. Ketika dia pulang sekolah, sekitar pukul 11.00 WIB, saya suruh mengantarkan buah-buahan ke rumah GD yang tidak jauh dari rumah kami,” ungkapnya.

Namun, saat pulang putrinya terlihat cemas dan ketakutan sambil memegangi kemaluannya serta menggenggam uang Rp 15 ribu. Lantas Suryati menanyakan mengapa anaknya seperti itu, dan uang Rp 15 ribu tersebut dari mana.

“Waktu saya tanya, anak saya mengatakan kalau merasa sakit di karena tubuhnya akibat GD,” ujarnya.

Dari pengakuan anaknya, kata Suryati, saat itu dirinya berontak dan ingin pulang tapi ditahan pelaku, lalu diiming-imingi uang Rp 15 ribu dan dicabuli.

 “Lantas saya memeriksakan kondisi anak saya ke rumah sakit, ternyata ada sedikit pembengkakan pada alat kelaminnya. Saya tidak terima dengan perbuatan pelaku, dan minta dia dihukum,” ucapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan telah ditindak lanjuti.

“Menurut orang tua korban, pelaku adalah tetangganya sendiri. Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 tentang perlindungan anak, " pungkasnya.