Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku pembuatan uang palsu (Upal) di Kota Palembang.
- Diduga Tangkap Tanpa Surat, Penyidik Jatanras Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
- Emak-emak Mendadak Geruduk Polda Sumsel, Dirkrimum Sampai Terkejut
- Dirreskrimum Polda Sumsel Pergoki 2 Pasang Remaja Hendak Double Date MiChat ke Kamar Kos
Baca Juga
Pelakunya adalah Epin Mayandi (36) ia ditangkap disalah satu bedeng di Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang Rabu (16/11).
Dari dalam bedeng tempat tinggalnya polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit printer merk Epson, satu unit handphone milik pelaku, satu handphone yang dibeli dari uang palsu, satu buah pisau carter, dua buah mistar, satu buah steples, dua kaleng cat pilox warna emas, satu rim kertas F4 merk sidu serta uang palsu senilai Rp 4.070.000 yang terdiri dari pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 10 ribu.
Dihadapan polisi Epin mengaku belajar membuat uang palsu dari youtube karena baru uang palsu yang dibuatnya tidak banyak.
"Tanggal enam tadi saya membeli printer untuk mencetak uang palsu, kertas putih dengan modal sekitar tiga juta. Uang asli saya letakan diatas printer bolak balik. Setelah dicetak lalu finishingnya saya semprot dengan cat pilox warna emas," kata Epin kepada wartawan saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (18/11/2022).
Diakui Epin dari tanggal 6 November ia membuat uang palsu Epin berhasil mencetak uang palsu sekitar lima juta dengan pecahan uang kertas campuran 100 ribu, 50 ribu dan 10 ribu.
"Uang palsu yang saya buat dipakai sendiri, belanja diwarung kebetulan beli handphone melalui COD seharga 900 ribu transaksinya malam hari,"jelasnya.
Menurut Epin ia nekat membuat uang palsu dikarenakan kehidupan ekonominya sulit dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Epin sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.
"Kalau dulu uang palsu yang saya edarkan saya beli, sekarang ini saya buat dan cetak sendiri uang palsunya,"tutupnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan penangkapan pelaku pembuatan uang palsu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini membuat, mencetak hingga mengedarkan sendiri uang palsu mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 10 ribu.
"Dari pengakuan pelaku total uang palsu yang dibuatnya sebanyak Rp 5 juta. Uang palsu buatan pelaku ada yang sudah dibelikan handphone dan belanja kebutuhan sehari hari,"katanya.
Dikatakan Agus, pelaku membuat dan mencetak uang palsu dengan menggunakan printer sebagai pencetak dan memfoto kopi uang asli dengan kertas putih. Setelah uang berhasil di printer atau dicetak dipotong lalu disemprot dengan cat pilox warna emas. Pelaku ini juga dari hasil pendalaman diketahui resedivis dalam kasus yang sama.
"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 244 KUHP Junto pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang No 7 tahun 2011 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,"katanya.
Kepada masyarakat luas, Agus menghimbau untuk lebih jeli saat bertransaksi menerima uang dilihat dulu, diraba, diterawang untuk memastikan apakah uang yang diterima itu palsu atau asli. "Apabila ada keraguan saat menerima uang segera konfirmasi ke pihak bank ataupun pihak terkait lainnya.(fz)
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung