Rio Fajri (22), warga Jalan Kimarogan, Ibul Besar, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, yang mencuri handpohe (hp) milik temannya M Akbar (22), ditangkap polisi.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (31/7/2022) malam.
"Selain tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit ponsel milik korban,” kata Tri, Senin (1/8/2022).
Tri mengatakan, saat ini untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembag.
Atas perbuatannya, sambungnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Ancamannya, hukuman pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Rio mengaku khilaf karena telah mencuri hp milik temannya tersebut.
Sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah temannya. Namun, saat korban tertidur pulas, Rio pun lantas mengambil hp milik temannya yang tergeletak di samping tempatnya tidur.
“Saya khilaf dan langsung mengambil HP nya, kemudian langsung pergi dari rumah Akbar,” kata Rio, yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kepada penyidik, Senin.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku