Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) 90/P/2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
- Kominfo Blokir Rekening Influencer dan Pemain Judi Online
- Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih di Lapas/Rutan Hadapi pemilu 2024
- Serahkan LHP, BPK Beri Catatan kepada Kementerian ESDM dan LHK
Baca Juga
Kepres tersebut dibacakan dalam upcara pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin pagi (10/10).
Dalam momentum tersebut, Jokowi memimpin pengambilan sumpah jabatan untuk Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam yang telah ditetapkan DPRD DIY pada 9 Agustus 2022 lalu.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Jokowi memandu pengucapan sumpah jabatan.
Turut hadir dalam pelantikan ini, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan; dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
- Jokowi Teken Kepres Untuk Amnesti UDosen Unsyiah
- KemenkumHAM Gandeng BNN Sumsel Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas
- Unduh Disini, Daftar Formasi CPNS 2021 di Sumsel Lengkap dengan Persyaratan dan Contoh Surat Pernyataan