Pemerintah dalam waktu dekat dikabarkan akan segera mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
- Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Sehari Wisma Atlet Jakabaring Tampung Hingga 10 Pasien
- Tolak Pasien, Plt Kadinkes dan Kepala Puskesmas Dicopot Jabatan
- Resiko Kematian ODGJ yang Terserang Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat
Baca Juga
Disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pencabutan status pandemi ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Nanti Presiden akan mengumumkan. Beliau sudah memutuskan tanggalnya, cuma lebih baik tunggu beliau," kata Budi Gunadi usai mengikuti rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Perubahan status ini seiring dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yang telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19, pada 5 Mei 2023 lalu.
"Kalau bisa ketemu presiden, tanya deh ke beliau. Beliau sudah kasih ancer-ancer tapi ini wewenang beliau," sambung Budi Gunadi.
Nantinya, kata Budi lagi, pelayanan terhadap pasien Covid-19 tidak ditanggung pemerintah saat status pandemi berubah menjadi endemi. Skema pelayanan untuk pengobatan bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, di masa endemi, virus Covid-19 akan dianggap sebagai penyakit umum seperti flu. Vaksinasi Covid-19 di masa endemi akan menggunakan produk dalam negeri Vaksin Merah Putih.
- Pertama Kali dalam Sejarah Partai Pecat Bekas Presiden
- GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono
- Presiden Jokowi Beri Arahan di IKN, Bupati OKU Timur Siap Jalankan Instruksi