Predator Anak di Ogan Ilir Diringkus, Cabuli 12 Muridnya

Petugas Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel saat melakukan press release pengungkapan kasus pedofilia di Mapolda Sumsel. (dudi oskandar/rmolsumsel.id)
Petugas Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel saat melakukan press release pengungkapan kasus pedofilia di Mapolda Sumsel. (dudi oskandar/rmolsumsel.id)

Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (15/9), meringkus pelaku pedofilia di Kabupaten Ogan Ilir.


Pelakunya, Junaidi (22) warga Jalan Adam Malik Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU Timur. Ia merupakan tenaga pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir. Ironinya, korban kebejatan nafsu pelaku adalah muridnya sendiri.

Aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak Juni 2020 lalu. Korbannya pun tak sedikit. Ada sekitar 12 orang yang melapor. Korban mendapat berbagai perlakuan pelecehan seksual. Mulai dari sodomi hingga onani alat kelaminnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban melapor. Petugas lalu melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, setelah ditelusuri banyak lagi orang tua dari sekolah tersebut yang melaporkan tindakan bejat tersangka.

“Setelah kami selidiki ada sekitar 12 orang korbannya. Kemungkinan bisa bertambah lagi,” kata Masnoni saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus di Mapolda Sumsel.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengiming-imingi uang. Selain itu, ada juga korban yang mendapat ancaman. Dari keterangan tersangka, ada sekitar enam orang anak yang menjadi korban sodomi. Sementara sisanya ada yang diminta memegang alat kelamin atau mengonani tersangka.

“Tindakan ini dilakukan di asrama laki-laki di sekolah tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Junaidi mengaku melakukan asusila karena penasaran. Ia sendiri sudah dua tahun menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut. “Kalau itu (asusila) baru setahun ini,” akunya.