Kecaman terhadap aksi penembakan yang menewaskan seorang wartawan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terus bermunculan. Teror terhadap pers tersebut harus dituntaskan oleh pihak kepolisian.
- Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum
- Jokowi Sebut Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja
- Ketua KPU Apresiasi Kinerja JMSI Bentuk Ekosistem Pers Sehat
Baca Juga
"Penembakan terhadap korban, Marsal Harahap merupakan teror yang nyata bagi insan pers. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap serta diberi hukuman berat," kata praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, Minggu (20/6).
Sosok yang akrab dipanggil Epza ini menilai investigasi mendalam menjadi hal yang harus dilakukan untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang.
Dengan demikian, motif dan pelaku dapat diungkap, agar menjadi bagian dari evaluasi bersama terkait penyelesaian masalah jika hal tersebut berkaitan dengan pemberitaan.
"Apapun ceritanya penghilangan nyawa atau pembunuhan merupakan hal yang tidak dibenarkan. Pelaku wajib mendapat hukuman berat," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.
Menurutnya, hal ini sesuai Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan pembunuhan, yaitu "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhnan dengan pidana penjara 15 tahun. Bahkan terhadap pelaku pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati".
Ditambahkan Epza, teror terhadap wartawan belakangan ini semakin sering muncul. Padahal profesi wartawan ini sudah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya perlindungan terhadap profesi wartawan perlu untuk ditingkatkan.
"Munculnya banyak kasus teror seperti ancaman fisik, bahkan pembakaran rumah wartawan di Binjai serta penembakan yang berakibat hilangnya nyawa wartawan di Simalungun menjadi tugas berat aparat kepolisian untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang dan pelaku pembunuhan tersebut," tuturnya.
"Walau menjadi tugas berat, kita berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dan membawa pelaku ke meja persidangan," pungkasnya.
- Host Bocor Alus Tempo dapat ‘Teror’ Kepala Babi
- Lima Daerah Diterjang Bencana di Sumut, 10 Orang Meninggal
- Buaya Liar Kembali Teror Warga Jejawi, Satu Korban Alami Luka Robek di Tangan