Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Palembang terhadap Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya dari praktisi hukum Dr Connie Pania Putri.
- Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru
- Kejari Palembang Periksa Istri Kedua Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki: Bagaimana Bisa PNS Beristri Dua?
- Profil Hutamrin, Kajari Palembang yang Pimpin Langsung OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
Baca Juga
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) ini memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Palembang yang telah berani melakukan upaya paksa terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kejari Palembang khususnya dalam OTT Kadisnakertrans Sumsel. Praktik yang dilakukan tersangka kita duga sudah berlangsung lama, namun baru terungkap sekarang,” kata Connie.
Connie mengungkapkan, upaya tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejari Palembang tidaklah mudah. Terlebih lagi Deliar Marzoeki ditangkap di ruang kerjanya, Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II Palembang.
"Kita tahu, tidak mungkin kejaksaan bergerak tanpa dasar yang jelas. Pasti tim penyidik sudah mengantongi data dan bukti terlebih dahulu sehingga gerakan OTT merupakan puncak pembuktian kasus,” katanya.
Lebih jauh, Connie menyayangkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki tertangkap tangan oleh Kejari Palembang. Harusnya, dia menjaga marwah sebagai sosok seorang pemimpin bagi para bawahannya, bukan memberikan contoh yang buruk.
"Seperti kita ketahui, Disnakertrans adalah dinas yang melaksanakan urusan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, merumuskan kebijakan teknis. Lebih rincinya lagi, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja,dan transmigran, pelatihan dan produktivitas, hubungan industrial dan jaminan sosial serta pengawasan ketenagakerjaan," bebernya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan.
"Dengan memiliki lisensi ini, individu atau perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan tenaga kerja dan lingkungan kerja yang sehat dan aman," bebernya.
Connie mengungkapkan lisensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
"Jelas ini menegaskan, individu atau perusahaan telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Kemenaker, terkait dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja mereka. Jadi jangan sampai ada permainan atau kongkalikong dalam penerbitan K3 ini sangat berbahaya," ujarnya.
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Kondisi Sakit, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Tetap Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap K3
- Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru