PPS Pajak di Sumsel Berhasil Ungkap Harta Capai Rp8 Triliun

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhaniah. (alwi alim/rmolsumsel.id)
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhaniah. (alwi alim/rmolsumsel.id)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak yang dilakukan di Sumsel mendapatkan respon yang positif. Terbukti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Sumsel dan Babel berhasil mengungkap harta mencapai Rp8 triliun.


Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhaniah mengatakan dalam program PPS Pajak di Sumsel. Pihaknya berhasil mengungkap harta mencapai Rp8.020,58 miliar atau sekitar Rp8 triliun dari 4.249 Wajib Pajak (WP). Sedangkan, untuk nilai Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp838,57 miliar.

"Peserta PPS ini didominasi pegawai swasta. Karena memang program ini lebih mengincar perorangan," katanya, Jumat (29/7).

Program PPS pajak ini dilakukan secara bertahap sejak Januari. Dimana, tercatat di bulan Januari berhasil mengungkap Rp255,98 miliar yang mendaftar. Kemudian, Februari meningkat menjadi Rp525,05 miliar. Maret meningkat menjadi Rp991,04 miliar.

Lalu, April meningkat menjadi Rp1.163,50 miliar. Mei meningkat mencapai Rp1.673,89 miliar. Terakhir peningkatan terjadi paling tinggi pada Juni yakni mencapai Rp3.411,13 miliar.

Dia menambahkan, dari program PPS Pajak ini, deklarasi Dalam Negeri (DN) mencapai Rp7.383,39 miliar. Lalu, deklarasi Luar Negeri (LN) mencapai Rp391,88 miliar dan Investasi mencapai Rp207,09 miliar. ""PPS ini juga berkontribusi terhadap realisasi penerimaan mencapai 12,40 persen," pungkasnya.