PPP Sumsel Minta Putusan MK 60 Jangan Diberlakukan Secara Parsial

Sekretaris DPW PPP Sumsel, Ahmad Palo. (dudi oskandar/rmolsumsel.id)
Sekretaris DPW PPP Sumsel, Ahmad Palo. (dudi oskandar/rmolsumsel.id)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah membawa perubahan di Pilkada Serentak. 


Sekretaris DPW PPP Sumsel, Ahmad Palo menyambut baik keputusan MK tersebut.

"Tentu PPP menyikapi ini terkhusus PPP Sumsel karena kami sudah menetapkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tentu kami menyikapi apapun keputusan dari MK sesuai arahan DPP PPP kami akan mengikuti ketentuan yang akan diberlakukan MK," katanya ketika ditemui di kantor DPW PPP Sumsel, Rabu (21/8).

Diluar itu ada besar harapan berkaitan dengan keputusan MK ini bahwa keputusan MK ini tidak boleh berlaku secara parsial, artinya terkait parlementary threshold, pembatasan  keputusan diberlakukan tahun 2029 di produk yang sama.

“Ada harapan bahwa keputusan  MK terkait parlementary threshold ini dapat diberlakukan di tahun 2024, kenapa dalam produk pemilu yang sama hasil pemilu 2024 dimana satu diberlakukan di batasan pengusungan bakal calon kepala daerah ini diberlakukan di 2024  tapi untuk parlementary threshold itu diberlakukan 2029, padahal dua –duanya produk pemilu 2024,” katanya.

Dari beberapa daerah diakuinya kalau PPP memang tidak mendapatkan kursi namun pihaknya tetap berpartisipasi sebagai partai pendukung, tidak hanya pengusung. "Semua rekomendasi dikeluarkan tinggal membagikan secara bertahap," tandasnya.