Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia kini tidak wajib melakukan tes PCR saat kedatangan. Hal itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
- Plt Ketua KPU Jamin Gelaran Pilkada 2024 Tak Terganggu Pemecatan Hasyim
- Ini Mekanisme dan Nama Cadangan Komisioner KPU Pengganti Hasyim
- Fakta Asusila Hasyim Asyari, Mulai dari Chat hingga Tindakan Tak Senonoh
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPLN tetap melakukan tes PCR di Negara/Wilayah Asal dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun demikian PPLN tidak perlu lagi Tes PCR saat tiba di Bandara Indonesia.
"Kewajiban melakukan Tes PCR saat Kedatangan tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspek Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5ºC," kata Airlangga, Selasa (5/4).
Airlangga melanjutkan, pemerintah juga memperluas pemberian visa kunjungan ke Indonesia juga atau Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di Bandara Internasional seluruh Indonesia.
"Dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas bebas visa untuk negara-negara ASEAN,” tutur Menko Airlangga.
- Minta Solusi Soal Sumur Minyak Ilegal, Sekda Muba Sambangi Kemenko Perekonomian
- Antara Anita dan Popo Ali di Pilgub Sumsel, Ini kata Airlangga Hartarto
- Pemerintah Libatkan Kebun Rakyat untuk Kembangkan Kakao Lokal