Membaiknya situasi pandemi Covid-19 di tanah air, membuat Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
- Plt Ketua KPU Jamin Gelaran Pilkada 2024 Tak Terganggu Pemecatan Hasyim
- Ini Mekanisme dan Nama Cadangan Komisioner KPU Pengganti Hasyim
- Fakta Asusila Hasyim Asyari, Mulai dari Chat hingga Tindakan Tak Senonoh
Baca Juga
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI, Joko Widodo dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, Pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya swab test PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” kata Presiden.
- Karantina Sumsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Tanjung Api-Api
- Plt Ketua KPU Jamin Gelaran Pilkada 2024 Tak Terganggu Pemecatan Hasyim
- Ini Mekanisme dan Nama Cadangan Komisioner KPU Pengganti Hasyim