PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Masih Tetap Sama

Pengunjung Mall tampak sepi lantaran dampak PPKM level 4/Alwi Alim/rmolsumsel.id
Pengunjung Mall tampak sepi lantaran dampak PPKM level 4/Alwi Alim/rmolsumsel.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 28 tahun 2021.


Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengakui hal tersebut. Dia mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 ini diterapkan hingga 9 Agustus mendatang. Bahkan, Wali Kota Palembang, Harnojoyo juga telah melakukan penandatanganan surat edaran perpanjangan PPKM tersebut dengan Nomor 31/SE/DINKES/2021 tanggal 3 Agustus 2021.

"Ini tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palembang dengan mengoptimalkan seluruh posko hingga tingkat kelurahan," katanya, Selasa (3/8).

Meski PPKM level 4 ini diperpanjang. Namun, tidak ada perubahan dalam aturannya, seperti tidak ada batas waktu bagi usaha kecil dalam beroperasi. Namun, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 

"Aturannya masih tetap sama, tanpa ada perubahan," tutupnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan dalam PPKM level 4 ini, ada beberapa aturan yang dilonggarkan seperti usaha kecil tetap boleh beroperasi selama 24 jam. Namun,  harus menerapkam protokol kesehatan. 

Sedangkan, aturan lainnya tetap sama yaitu operasional mall dibatasi. Sedangkan, perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen. 

"Kami harap masyarakat mematuhi aturan ini sehingga dapat menekan angka Covid-19 khususnya di Kota Palembang," tutupnya.  

Untuk diketahui, perpanjangan PPKM ini bukan hanya dilakukan di Palembang tetapi juga beberapa daerah di Sumsel sesuai dengan intruksi Mendagri, yakni

1. Kabupaten Banyuasin

2. Kota Pagar Alam

3. Kota Prabumulih

4. Kabupaten Lahat

5. Kabupaten Muara Enim

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

7. Kabupaten Ogan Ilir

8. Kabupaten Ogan Komering Ulu

9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

11. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.