Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga kini masih harus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palembang hingga 8 November mendatang.
- 600 Warga Sumsel Merantau di Jakarta Ikuti Mudik Gratis "Lebaran Balik Dusun"
- Pantau Perjalanan Kereta Api Selama Nataru, PT KAI Divre III Terjunkan 177 Petugas
- Walikota Lubuklinggau Minta Pengusaha Hotel Optimalkan Tenaga Kerja Lokal
Baca Juga
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan perpanjangan PPKM Level 2 di Palembang ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 41 tahun 2021 tentang pembatasan wilayah hingga Senin mendatang (8/10). Meski diperpanjang, sejumlah aturan telah dilakukan pelonggaran seperti dibukanya mall, dan tempat hiburan termasuk bioskop.
"Berdasarkan aturan, untuk mall ini diizinkan operasional dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Begitu juga tempat hiburan seperti bioskop. Hanya saja, untuk bioskop ada syarat khusus yakni harus menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Dengan kondisi ini, maka anak dibawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke bioskop. Meski demikian, anak dibawah usia 12 tahun masih diperbolehkan masuk mall namun dengan pengawasan ketat petugas setempat.
"Ini tujuannya sebagai bentuk keamanan di tengah publik. Mengingat, vaksinasi baru dilakukan untuk usia 12 tahun keatas," katanya.
Sementara itu, Area Manager Sumatera I CinemaXXI Palembang, Sugeng menambahkan pihaknya menerapkan kebijakan aplikasi PeduliLindungi ini di seluruh cabang bioskop CinemaXXI di Palembang termasuk larangan masuk bagi anak dibawah usia 12 tahun. "Ini tujuannya untuk memutus mata Covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah," pungkasnya.
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat