PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 di Muara Enim Tetap Bertugas

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim, Bidang Komunikasi Publik, Ardian Arifanardi. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim, Bidang Komunikasi Publik, Ardian Arifanardi. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Belum lama ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. 


Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12) lalu.

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, tetap memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diberlakukan sebelumnya, karena pandemi belum berakhir.

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim Bidang Komunikasi Publik, Ardian Arifanardi mengatakan pencabutan PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri. Salah satu poinnya adalah meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan tentang PPKM yang berisi tentang sanksi, tata cara, aturan dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk di Muara Enim ini, kata Ardian, terkait dengan aturan PPKM itu tidak mengatur tentang sanksi-sanksi PPKM.

Namun, sejauh ini, Pemkab Muara Enim hanya mengikuti penentuan level yang ditentukan oleh Mendagri, dalam hal ini tidak ada SK yang akan dicabut

“Jadi untuk Satgas Covid di kabupaten Muara Enim masih tetap, artinya keberadaan Satgas covid-19 itu masih tetap dipertahankan termasuk di Muara Enim, SK tentang pembentukan Satgas tidak dicabut jadi sampai sekarang satgas itu masih ada fungsinya," ujarnya, Selasa (3/1).

Fungsi satgas Covid-19 ini, kata dia, untuk mengawal dan mengendalikan Covid-19, masih tetap tugasnya sama, karena keberadaan Inmendagri ll tersebut, tidak menyatakan bahwa pandemi covid berakhir jadi itu hanya mencabut tentang PPKM.

Dicabutnya PPKM itu bukan berarti menyatakan bahwa Covid-19 berakhir, karena yang menyatakan Covid-19 ini berakhir atau belum itu kewenangannya WHO jadi ini hanya untuk membuat aktivitas masyarakat lebih lebih fleksibel, dengan tetap diawasi oleh satgas.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga prokes, untuk tetap  melaksanakan vaksin dan juga mendorong masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada terhadap timbulnya covid-19 ini,"

Seandainya ada warga atau masyarakat yang ada memiliki gejala-gejala seperti covid-19 ini, kata dia, harus cepat-cepat diperiksakan jangan dibiarkan, karena kalau cepat dideteksi pengendaliannya lebih mudah, lebih mudah dibatasi sehingga orang-orang yang pernah kontak langsung bisa ditangani

"Yang dicabut ini aturan tentang PPKM, jadi untuk transportasi  akan tetap mendorong Prokes, untuk transportasi tertentu seperti pesawat udara, kereta api dan transportasi umum ini tetap harus Prokes, bahkan untuk pesawat dan kereta api ini menerapkan harus sudah vaksin booster satu," katanya.

Saat ini, kata Ardian, kasus konfirmasi Covid-19 di Muara Enim ada 5 orang, mereka dalam perawatan Mandiri di rumah, sedang untuk tanggal 01 Januari sampai sekarang, belum ada kasus terlapor baru.