Pemerintah pusat kini resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia pada periode 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada
Baca Juga
Dalam pengumuman tersebut, Presiden RI juga mengumumkan beberapa wilayah yang diturunkan levelnya dari semula PPKM Level 4 kini menjadi PPKM level 3. Wilayah tersebut merupakan Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya.
Presiden RI, Joko Widodo melalui siaran virtual Sekretariat Presiden (Setpres) mengatakan pemerintah telah memutuskan dibeberapa daerah diturunkan levelnya dari semula PPKM level 4 menjadi level 3. Sehingga, daerah Jawa - Bali yang semula 67 kabupaten atau kota menerapkan PPKM level 4 kini menjadi 51 kabupaten atau kota. Sedangkan, daerah yang berada pada PPKM level 3 mengalami peningkatan dari semula 59 kabupaten atau kota kini menjadi 67 kabupaten atau kota.
"Daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 2 juga meningkat dari hanya dua kabupaten atau kota kini menjadi 10 kabupaten atau kota," katanya, Senin (23/8).
Untuk di luar Pulau Jawa - Bali, daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 dari 11 provinsi kini berkurang menjadi 7 provinsi. Secara detail, daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 ini dari 132 kabupaten atau kota kini menjadi 104 kabupaten atau kota. Daerah yang menerapkan PPKM level 3 dari 215 kabupaten atau kota kini menjadi 234 kabupaten atau kota. Daerah yang menerapkan PPKM level 2 dari 39 kabupaten atau kota kini menjadi 48 kabupaten atau kota.
"Dari angka diatas ini bisa disimpulkan bahwa penanganan Covid-19 secara global di dalam negeri sudah semakin membaik, karena terdapat sejumlah penurunan level di beberapa wilayah," katanya.
Penurunan level ini berdasarkan tiga indikator antara lain penurunan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pada fasilitas pelayanan kesehatan, angka kesembuhan yang meningkat, dan penurunan angka kasus positif yang terjadi dalam beberapa waktu yang lalu. Dengan penurunan level ini, maka pemerintah akan menyesuaikan sejumlah kelonggaran yang boleh dilakukan masyarakat.
Diantaranya yakni pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas 25 persen hingga 30 persen, pembukaan restoran dengan kapasitas 25 persen dengan dua orang dalam satu meja jam operasional mal diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 20.00. "Tapi, semua ini harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.
- Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah
- UGM Klaim Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli
- SP PLN Apresiasi Sikap Tegas Prabowo Tolak Power Wheeling