Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Banjir Landa 17 KK di Lubuklinggau Akibat Luapan Sungai Marga Bhakti
- Forwida Diharapkan Dapat Tanamkan Budaya Melayu di Kalangan Milenial Sumsel
- Perolehan PAD Banyuasin 2023 Tembus 100,44 Persen
Baca Juga
Permohonan pengunduran diri itu terkait sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sesuai dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 2069.64/KPTS- BKPSDM/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
"Kami menilai keputusan itu sangat merugikan terhadap karir kami ke depan sebagai ASN," ujar salah satu ASN di Dinas PUPR Muba yang namanya enggan disebutkan, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menyadari dan mengakui telah melakukan pelanggaran disiplin atas jabatan yang telah diberikan.
"Tetapi yang mendasari perbuatan tersebut seperti yang telah kami sampaikan kepada tim penyidik KPK adalah bahwa kami hanya menjalankan perintah Bupati Muba terdahulu (Dodi Reza Alex) melalui atasan kami Kepala Dinas PUPR (Herman Mayori)," jelas dia.
Bahkan, sambung dia, atas pelanggaran yang dilakukan, 16 orang yang mendapatkan sanksi dihadapan penyidik KPK dan dalam persidangan telah menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Kami memohon kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin melakukan pertimbangan kembali atas Keputusan tersebut agar memberikan keringanan sanksi kepada kami yang notabene hanyalah bawahan yang harus loyal terhadap pimpinan," harap dia.
"Surat sudah kami sampaikan ke Plt Kepala dinas PUPR, Namun, kami akan tetap mengundurkan diri bila belum ada kejelasan terkait sanksi tersebut," sambung dia.
Sementara, Pj Bupati Muba Apriyadi membenarkan telah memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 16 ASN di Dinas PUPR Muba.
"Ya, kita memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Itu adalah sanksi karena mereka terlibat dalam kasus OTT beberapa waktu lalu," jelas Apriyadi.
Sanksi yang diberikan, merupakan bagian dari penerapan kode etik ASN, hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil dari persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dan terdakwa lain.
"Jadi, kita mengambil kesimpulan agar mereka diberikan sanksi. Bahkan dalam persidangan, mereka dipertanyakan Majelis Hakim apakah sudah dibebaskan tugaskan dari jabatan atau tidak," tutur dia.
"Kalau untuk dibebas tugaskan dari jabatan itu tidak mudah. ASN ini ada kode etik dan sanksi, jadi kita lihat ini kesalahannya, jadi ini sanksinya. Kalau untuk memutasikan pegawai itu sekarang harus izin Mendagri. Tahapan yang bisa kita lakukan sekarang yakni memberikan sanksi karena tak perlu izin Mendagri," sambung Apriyadi.
Disinggung apakah sanksi tersebut akan berpengaruh pada kinerja, Apriyadi menuturkan, seharusnya dengan sanksi yang diberikan tidak berpengaruh terhadap kinerja, karena itu adalah resiko atau konsekuensi dalam menjalani pekerjaan.
"Kalau diberikan sanksi kinerja makin menurun, akan kita berikan sanksi kembali," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi