Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap agar Komisi III DPR RI mempercepat penetapan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
- PPATK Sebut 80 Persen Pemain Judi Online Lakukan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
- PPATK Diminta Blokir Rekening Dewan yang Bermain Judol
- PPATK Didesak Beberkan Nama-nama Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Baca Juga
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, RUU tersebut sejatinya telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, RUU itu belum tercantum dalam daftar RUU yang disahkan oleh DPR RI.
"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP dengan Komisi III DPR RI bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan," kata Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Ivan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting dalam rangka mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam upaya penyelamatan aset.
Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, juga aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara.
Menurut dia, aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut akan berdampak pada status aset yang dimaksud yang akan menjadi aset status quo.
Dengan begitu, merugikan penerimaan negara khususnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum.
"Karena itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III SPR untuk masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidak-tidaknya prioritas 2023," tandasnya.
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani