PPATK Blokir Sejumlah Rekening di Kasus Ferdy Sambo

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana/Net
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana/Net

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).


“Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Namun, Ivan mengaku tidak tahu persis berapa total rekening yang telah blokir tersebut. Pemblokiran tersebut, kata dia, telah didiskusikan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Ada beberapa saya lupa nggak pegang catatan. Hasil diskusi dengan teman-teman Bareskrim,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait 'Kaisar Sambo dan Konsorium 303', Ivan mengaku belum melakukan pemblokiran. PPATK, kata dia, tengah mendalami isu tersebut.  

“Belum, lagi kita perdalam,” katanya.

Ivan menambahkan, pihaknya juga sudah memblokir ratusan rekening terkait dugaan perjudian online. 

Sedikitnya tercatat 800 rekening diduga milik oknum ibu rumah tangga, pelajar, hingga pihak swasta.

“Ya kan ada beberapa udah sekitar 800 rekening kita bekukan selama ini. Kalau terkait judi seperti rilis kemarin ada ke oknum ada ibu rumah tangga, pelajar, swasta dan segala macam,” pungkasnya.